TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Kenali perbedaannya, yuk

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki sumber pendanaan yang berbeda, yaitu APBN dan APBD.
  • DD berasal dari APBN untuk desa dan desa adat, sedangkan ADD berasal dari APBD minimal 10% dari DAU dan DBH.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mendorong pembangunan di pedesaan melalui berbagai kebijakan yang strategis. Salah satunya melalui pengalokasian dana yang ditujukan khusus untuk desa-desa di seluruh Indonesia.

Nah, sebagai informasi, terdapat dua jenis pendanaan utama yang diatur oleh pemerintah, yaitu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang masing-masing memiliki tujuan serta peran yang berbeda. 

Perbedaan antara dana desa dan alokasi dana desa, sebagai berikut!

1. Sumber dana

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dana Desa diperkenalkan pada 2015 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan sumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk desa dan desa adat.

Sementara itu, Alokasi Dana Desa berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), minimal 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Dengan demikian, DD adalah tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan ADD adalah kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Rincian Dana Desa Diterima Kabupaten/kota se-Jabar, Bogor Tertinggi

2. Penyaluran

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penyaluran Dana Desa dari APBN dilakukan melalui APBD kabupaten/kota dan disimpan sementara di rekening kas umum daerah (RKUD), sebelum diteruskan ke rekening kas desa (RKD).

Sementara Alokasi Dana Desa yang berasal dari dana perimbangan pemerintah daerah disalurkan langsung ke RKD dengan jumlah yang bervariasi per desa, sesuai perhitungan yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan bupati/wali kota.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya