TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbedaan antara PPJB dan AJB Beserta Syarat Pembuatan

Jangan tertukar ya!

ilustrasi KPR (Pexels.com/Mikhail Nilov)

Jakarta, IDN Times - Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) adalah dokumen hukum yang lazim digunakan dalam transaksi properti di Indonesia. PPJB menjadi landasan atau prasyarat sebelum akad jual beli properti sebenarnya dilakukan.

Dokumen tersebut berisi kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli mengenai syarat-syarat awal transaksi, seperti harga jual, uang muka, dan jangka waktu penyelesaian transaksi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Apa bedanya dengan AJB?

Baca Juga: 4 Alasan Utama Kenapa Harga Tanah di Jakarta Mahal

1. Pengertian PPJB dan AJB

ilustrasi kesepakatan investasi (Pixabay.com)

Berdasarkan penjelasan dalam PP 12/2021, sistem PPJB merupakan serangkaian proses kesepakatan antara setiap individu dan pelaku pembangunan dalam aktivitas pemasaran. Kesepakatan ini dicatat dalam PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani akta jual beli.

PPJB adalah perjanjian antara pelaku pembangunan dan individu untuk transaksi jual beli rumah atau satuan rumah susun, dapat dilakukan sebelum atau selama proses pembangunan, dan diregistrasikan di hadapan notaris.

Sementara Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen otentik yang menunjukkan aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan. Pembuatan dan pengendalian AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang biasa disebut notaris, sehingga tidak bisa diproduksi secara mandiri. Penandatanganan AJB juga harus dilakukan dengan kehadiran PPAT.

2. Persyaratan dilakukannya PPJB

Baca Juga: Hadi Tjahjanto: Mafia Tanah di Tasikmalaya Sudah Tiarap!

ilustrasi pembeli berdiskusi soal biaya-biaya KPR (pexels.com/RDNE Stock project)

PPJB dilakukan setelah memenuhi persyaratan pasti terkait kepemilikan tanah, janji yang telah dibuat, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan minimal 20 persen.

Sementara persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat AJB dari pihak pembeli adalah salinan e-KTP, e-KTP pasangan (untuk yang telah menikah), Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah (untuk pemilik yang telah berkeluarga), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia (WNI), dan Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen dari nilai transaksi (opsional).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya