TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyelidikan Demurrage Diminta Dipercepat Agar Tak Ganggu Harga Beras

Untuk jaga stabilitas

Ilustrasi beras Bulog. (dok. Humas Perum BULOG tahun 2023)

Jakarta, IDN Times - Akademisi bidang Hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono mengimbau aparat penegak hukum segera mempercepat proses penyelidikan terkait temuan demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar.

Menurut Agus, percepatan penyelidikan kasus demurrage yang melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog itu sangat penting untuk menunjukkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

“Dengan menindaklanjuti temuan (demurrage impor beras) ekonomi di bidang pangan itu (harga beras) bisa menjadi stabil lagi dan pastinya itu akan menjadi bukti nyata keadilan dan berdampak bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

1. Aparat dinilai tak hanya berfungsi sebagai pencari fakta hukum

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Agus menekankan peran aparat penegak hukum tidak hanya terbatas pada pencarian fakta hukum. Menurutnya, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan politik dan ekonomi dalam negeri.

"Jadi aparat penegak hukum bukan hanya berfungsi untuk mencari fakta hukum saja tetapi juga untuk mencari keseimbangan politik dan ekonomi dalam arti sekarang (dampak dari demurrage) harga beras naik bagaimana menindaklanjutinya," ujarnya.

Oleh karena itu, Agus kembali mengingatkan pentingnya percepatan penyelidikan terkait temuan demurrage senilai Rp294,5 miliar. Dia menegaskan penegak hukum harus bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti lengkap yang menunjukkan adanya tindakan yang merugikan negara.

"Penegak hukum harus cepat bergerak dengan menindaklanjuti dalam rangka mencari bukti-bukti yang lengkap," tambahnya.

Baca Juga: Masa Panen Berakhir, Harga Beras Merangkak Naik

2. KPK komitmen mendorong reformasi tata kelola pelabuhan

Impor beras yang dilaksanakan oleh Perum Bulog. (dok. Bulog)

Di sisi lain, impor beras yang bertujuan untuk mencukupi pasokan di dalam negeri menghadapi masalah, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap turut tangan mendalami kasus biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Hal itu disampaikan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat merespons informasi terkait kasus biaya demurrage akibat tertahannya ratusan ribu beras impor di dua pelabuhan tersebut.

“Menanggapi informasi terkait adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kami sampaikan bahwa KPK bersama empat kementerian/lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam Stranas PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya