TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengusaha Harap BMTP-BMAD Jaga Industri Petrokimia dari Gempuran Impor

Tingkatkan daya saing industri nasional

Pabrik Petrokimia Gresik. (dok. Petrokimia Gresik)

Intinya Sih...

  • Penerapan kembali Permendag Nomor 36 Tahun 2023 diharapkan dapat menjaga utilitas industri petrokimia hulu terhadap perekonomian nasional.
  • Inaplas menilai penerapan BMTP dan BMAD diperlukan karena impor barang jadi plastik masih tinggi dalam beberapa bulan terakhir.

Jakarta, IDN Times - Penerapan kembali Permendag Nomor 36 Tahun 2023, serta Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) diharapkan dapat menjaga utilitas dan kontribusi industri petrokimia hulu terhadap perekonomian nasional.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyatakan, relaksasi impor telah menyebabkan utilitas sektor petrokimia hulu turun di bawah 80 persen, dengan beberapa anggota menghentikan operasional pabrik.

Dia berargumen, dengan diperketatnya aturan impor melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023, industri dalam negeri dapat dipenuhi dengan material lokal karena regulasi tersebut dapat mengatur supply dan demand pasar domestik.

"Jadi kalau kita kembali ke Permendag 36/2023 semangatnya adalah memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dengan prioritas material lokal dulu. Selebihnya nanti bila ada kekurangan, baru dipenuhi oleh produk impor," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/8/2024).

1. Inaplas ungkap pentingnya penerapan BMTP dan BMAD

Pupuk produksi Petrokimia Gresik, anak usaha PT Pupuk Indonesia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Inaplas menilai penerapan BMTP dan BMAD diperlukan karena impor barang jadi plastik masih tinggi dalam beberapa bulan terakhir. Fajar menyatakan, meski sudah diatur melalui Laporan Surveyor (LS), impor barang seperti terpal tetap meningkat.

“Ini perlu juga nanti selain kembali ke Permendag 36/2024 juga harus ada BMTP atau BMAD," ujarnya.

Dia menekankan langkah tersebut harus dilakukan secara tepat dan cepat agar sektor petrokimia tidak kehilangan momentum. Fajar juga berharap adanya keterbukaan antara sektor hulu dan hilir industri petrokimia terkait kebutuhan dalam negeri.

“Sehingga kita bisa memprediksikan kapan kita mulai investasi, dan seberapa besar investasi itu bisa ditanamkan dan kembali berapa lama,” ujar dia.

Baca Juga: Bea Masuk Impor Mau Naik 200 Persen, Kemendag Mesti Konsultasi ke DPR

2. Pengetatan impor memberi manfaat bagi industri nasional

ilustrasi pabrik petrokimia. pixabay.com/272447

Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Ernoiz Antriyandarti menyampaikan, pengetatan impor diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri yang belum berdaya saing di pasar global.

“Selanjutnya menjadi pemacu industri petrokimia dalam negeri untuk berinovasi dan mengembangkan teknologi agar produksinya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.

Menurutnya, pengetatan impor petrokimia diharapkan dapat mengurangi impor secara signifikan, mendorong inovasi dan pengembangan teknologi di dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan pada impor.

Hal itu sejalan dengan rencana strategis pemerintah untuk memperkuat industri petrokimia, meningkatkan daya saing, dan mengatasi defisit neraca perdagangan sektor petrokimia.

Baca Juga: Luhut Pastikan Bea Masuk Impor Tekstil-Keramik Gak Cuma buat China

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya