Pengusaha Desak Aturan No Work No Pay, Kemnaker Pelajari
Menurut pengusaha bisa meminimalisir PHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempelajari usulan pengusaha tentang jam kerja fleksibel atau flexible working. Pengusaha mengusulkan adanya peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) yang mengatur hal tersebut agar bisa memberlakukan asas no work no pay, alias tidak diupah apabila sedang tidak bekerja.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan semua aspek. Sebab, ketika berbicara terkait kebijakan ketenagakerjaan maka ada dua sisi yang harus diperhatikan.
"Kan dari dua sisi yang harus kita perhatikan, dari sisi pekerja, dari sisi pengusaha untuk tentunya kita carikan solusi yang terbaik," kata Anwar di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Kehabisan Tenaga Kerja, Austria Buka 250 Ribu Lowongan buat Indonesia
Baca Juga: Kemnaker Catat 10 Ribu Orang Kena PHK per September 2022
1. Pemerintah tak mau buru-buru kabulkan permintaan pengusaha
Kemnaker menekankan adanya sebuah dialog, baik bipartit maupun tripartite untuk menghasilkan solusi terbaik. Sementara ini, Kemnaker baru akan mempelajari usulan pengusaha agar diterbitkan permenaker yang mengatur no work no pay.
"Kan kita juga akan mempelajari usulan itu dan tentunya kita akan mempertimbangkan banyak aspek. Tadi saya katakan ini kan usulan satu sisi. Kita kan juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. Pokoknya gini, artinya apapun kebijakan itu, prinsipnya adalah kita mencari solusi yang terbaik dari segala pilihan-pilihan yang ada," tambahnya.
Baca Juga: ASN Kemnaker Diharapkan Jadi Pelopor Semangat Kerja Tatap Muka