Pengertian Cukai Rokok dan Bedanya dengan Pajak Rokok
Ini definisinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Cukai rokok merupakan salah satu bentuk pungutan negara yang telah lama diterapkan sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah tidak hanya berusaha meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong penurunan dampak negatif rokok terhadap kesehatan dan lingkungan.
Meskipun begitu, mungkin ada yang masih belum sepenuhnya memahami apa itu cukai rokok dan perbedaannya dengan pajak rokok.
Baca Juga: Buruh Rokok: Kemasan Polos Tanpa Merek Bikin Produk Ilegal Marak
1. Pengertian cukai rokok
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, rokok didefinisikan sebagai hasil tembakau yang mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya.
Semua jenis rokok tersebut dikenakan cukai, yang merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tersebut.