TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengertian Cukai Rokok dan Bedanya dengan Pajak Rokok

Ini definisinya

ilustrasi rokok Minak Djinggo dari Nojorono (flickr.com)

Jakarta, IDN Times - Cukai rokok merupakan salah satu bentuk pungutan negara yang telah lama diterapkan sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah tidak hanya berusaha meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong penurunan dampak negatif rokok terhadap kesehatan dan lingkungan.

Meskipun begitu, mungkin ada yang masih belum sepenuhnya memahami apa itu cukai rokok dan perbedaannya dengan pajak rokok.

Baca Juga: Buruh Rokok: Kemasan Polos Tanpa Merek Bikin Produk Ilegal Marak

1. Pengertian cukai rokok

Pita cukai buatan Peruri. (dok. Peruri)

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, rokok didefinisikan sebagai hasil tembakau yang mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya.

Semua jenis rokok tersebut dikenakan cukai, yang merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tersebut.

2. Tujuan pengenaan cukai rokok

ilustrasi rokok (pixabay.com/geralt)

Secara umum, cukai rokok memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  • Mengendalikan konsumsi: Dengan menaikkan harga melalui cukai, konsumsi rokok diharapkan menurun, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
  • Pendapatan negara: Cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi negara, yang digunakan untuk mendanai berbagai program sosial.
  • Kesehatan masyarakat: Cukai juga bertujuan mengurangi prevalensi penyakit yang disebabkan oleh konsumsi rokok, seperti kanker paru-paru dan penyakit jantung.

Baca Juga: Ini Aturan Penggunaan Pajak Rokok untuk Tutup Defisit BPJS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya