TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengelola GBK Sambangi Hotel Sultan, Minta Dikosongkan!

Tenggat waktu telah berakhir di 29 September 2023

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan Blok 15 kawasan GBK, lokasi Hotel Sultan berdiri. PPKGBK mendatangi Hotel Sultan bersama polisi dan mengingatkan manajemen hotel tenggat waktu yang diberikan telah berakhir.

Rencananya, PPPGBK akan melakukan pemasangan sejumlah spanduk di sejumlah titik sebagai penegasan Blok 15 kawasan GBK merupakan milik negara.

"Hari ini, kami datang ke sini untuk mengingatkan tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A Kusumo, di kantornya, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Jelang Deadline Pengosongan, Begini Suasana Hotel Sultan Malam Ini

1. PPPGBK bakal pasang spanduk peringatan

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Rakhmadi mengatakan, PPKGBK sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo untuk mengosongkan lahan tersebut. Sebab, hak guna bangunan yang dimilikinya telah berakhir.

Oleh karenanya, PPKGBK meminta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15.

"Kami juga memasang sejumlah spanduk pemberitahuan lahan Blok 15 merupakan barang milik negara untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara," ujarnya.

2. Pemerintah siapkan rencana pengembangan kawasan GBK

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Rakhmadi menegaskan pemerintah telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, hingga budaya.

"Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," ujar Rakhmadi.

Baca Juga: Pontjo Sutowo Tolak Permintaan Pengosongan Hotel Sultan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya