Pengelola GBK Pasang Spanduk Lahan Milik Negara di Hotel Sultan
Minta Hotel Sultan dikosongkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) akhirnya memasang spanduk pemberitahuan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan, Jakarta Pusat, adalah milik negara.
Pemasangan spanduk pemberitahuan tersebut dilakukan oleh PPKGBK, tepatnya di lahan Blok 15 kawasan GBK, lokasi Hotel Sultan berdiri.
"Saya Hadi Sulistyo mewakili PPKGBK dalam hal ini, pada siang hari ini dengan iktikad baik kami kulonuwun dalam rangka untuk memasang pelang, spanduk," kata Hadi ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: Pengelola GBK Sambangi Hotel Sultan, Minta Dikosongkan!
Baca Juga: Belajar dari Sengketa Hotel Sultan, Begini Hak-Hak Pemegang HGB
1. Bakal didirikan pos pengamanan untuk pengawasan
Nantinya ada pos pengamanan terkait deklarasi kepemilikan atau penguasaan hak lahan negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.
"Ya, jadi tanah ini adalah secara sah dan meyakinkan sudah melalui berbagai proses hukum, itu adalah tanah milik negara. Oleh karena itu hari ini setelah kita melakukan beberapa kali somasi, hari ini kita lakukan deklarasi ya, untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah blok 15 ini adalah tanah milik negara," ujarnya.
"Oleh karena itu, saya setelah ini akan mengawal teman-teman dalam rangka pemasangan semua plang di beberapa titik dan juga kita akan memasang pos penjagaan agar tanah ini kita monitor," sambung Hadi.
Baca Juga: Pontjo Sutowo Tolak Permintaan Pengosongan Hotel Sultan