TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Ungkap Hotel dan Kafe Terindikasi Pakai LPG Oplosan

Harga lebih murah

Petugas Pertamina saat melakukan pengisian ulang LPG 5,5 kg (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan langkah tegas dalam mengawasi penyaluran LPG 3 kg, termasuk di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Pada April 2024, Kementerian ESDM melakukan inspeksi mendadak di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bali. Hasil sidak tersebut menunjukkan adanya indikasi praktik oplosan LPG yang merugikan.

“Ditemukan bahwa harga LPG untuk tabung 12 kg dan 50 kg ini jauh di bawah harga LPG tabung 3 kg sehingga ada indikasi terjadinya oplosan,” kata Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5/2024).

Sebagai contoh, harga beli LPG tabung 50 kg di pasaran adalah sekitar Rp600 ribu, sementara harga resmi dari Pertamina mencapai sekitar Rp900 ribu per tabung. Perbedaan harga yang signifikan itu mengindikasikan adanya tindakan curang.

1. ESDM berkoordinasi dengan aparat penegak hukum

Gas LPG. (dok. PT Pertamina Persero)

Dadan menyatakan koordinasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah penting dalam menangani penyalahgunaan penyaluran LPG tabung 3 kg yang terus meningkat setiap tahunnya.

Sejak 2022 hingga 2024, pihak berwenang telah mengidentifikasi 23 kasus pelanggaran administrasi dan 149 kasus pidana terkait pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg.

Sebagai upaya pencegahan dan penindakan, Kementerian ESDM secara rutin melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan ahli dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut.

“Kami juga melakukan pelaksanaan pengawasan dan verifikasi penyaluran isi ulang LPG tabung 3 kg setiap bulan,” ujarnya.

Setiap bulan, dilakukan stock opname di Stasiun Pengisian dan Pendistribusian Bulk Elpiji (SPPBE) untuk menghitung keuntungan dan kerugian dalam penyaluran LPG, melibatkan verifikasi kepada agen, pangkalan, dan konsumen.

Dadan menekankan pentingnya verifikasi bulanan tersebut sebagai faktor koreksi dari volume LPG bersubsidi yang disalurkan.

Baca Juga: Kementerian ESDM Klarifikasi Temuan Isi LPG 3 Kg Disunat

2. Transformasi penyaluran LPG 3 kg terus dilakukan

Operasi pasar murah gas LPG 3 kg (Dok. Pertamina)

Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran, dengan fokus utama pada sistem yang berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang semakin akurat.

Transformasi tersebut bertujuan untuk memastikan subsidi yang diberikan benar-benar mencapai masyarakat yang membutuhkan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi.

“Sejalan dengan itu, pengguna LPG tabung 3 kg adalah pengguna LPG tabung 3 kg yang telah terdata dan tercantum dalam data by name, by address sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dadan.

Sistem tersebut memastikan setiap penerima subsidi teridentifikasi dengan jelas, termasuk informasi nama dan alamat, sehingga tidak ada penyalahgunaan atau distribusi yang tidak tepat sasaran.

Pelaksanaan transformasi akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor penting seperti kesiapan data, infrastruktur pendukung, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Baca Juga: Kuota Penyaluran LPG 3 Kg Subsidi Jebol

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya