Pemerintah Ungkap Hotel dan Kafe Terindikasi Pakai LPG Oplosan
Harga lebih murah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan langkah tegas dalam mengawasi penyaluran LPG 3 kg, termasuk di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Pada April 2024, Kementerian ESDM melakukan inspeksi mendadak di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bali. Hasil sidak tersebut menunjukkan adanya indikasi praktik oplosan LPG yang merugikan.
“Ditemukan bahwa harga LPG untuk tabung 12 kg dan 50 kg ini jauh di bawah harga LPG tabung 3 kg sehingga ada indikasi terjadinya oplosan,” kata Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5/2024).
Sebagai contoh, harga beli LPG tabung 50 kg di pasaran adalah sekitar Rp600 ribu, sementara harga resmi dari Pertamina mencapai sekitar Rp900 ribu per tabung. Perbedaan harga yang signifikan itu mengindikasikan adanya tindakan curang.
1. ESDM berkoordinasi dengan aparat penegak hukum
Dadan menyatakan koordinasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah penting dalam menangani penyalahgunaan penyaluran LPG tabung 3 kg yang terus meningkat setiap tahunnya.
Sejak 2022 hingga 2024, pihak berwenang telah mengidentifikasi 23 kasus pelanggaran administrasi dan 149 kasus pidana terkait pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg.
Sebagai upaya pencegahan dan penindakan, Kementerian ESDM secara rutin melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan ahli dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut.
“Kami juga melakukan pelaksanaan pengawasan dan verifikasi penyaluran isi ulang LPG tabung 3 kg setiap bulan,” ujarnya.
Setiap bulan, dilakukan stock opname di Stasiun Pengisian dan Pendistribusian Bulk Elpiji (SPPBE) untuk menghitung keuntungan dan kerugian dalam penyaluran LPG, melibatkan verifikasi kepada agen, pangkalan, dan konsumen.
Dadan menekankan pentingnya verifikasi bulanan tersebut sebagai faktor koreksi dari volume LPG bersubsidi yang disalurkan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Klarifikasi Temuan Isi LPG 3 Kg Disunat