TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Soroti Kasus Meikarta, Mau Bikin Skema Penjaminan

Untuk beri kepastian ke masyarakat

Ilustrasi bangunan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan skema penjaminan di sektor properti, salah satu bentuknya adalah completion guarantee (jaminan penyelesaian).

Direktur Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna dalam konteks tersebut menyoroti kasus properti Meikarta. Pada kasus ini, konsumen Meikarta menuntut haknya karena properti yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Belakangan pihak Meikarta menuntut balik para konsumennya.

"Nanti dengan Pak Rio (Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu) ada skema penjaminan. Tadi kita bicara bagaimana yang Meikarta orang beli rumah malah dituntut balik," katanya dalam acara Penandatanganan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Meikarta Buka Suara Usai Didemo Konsumen: Penyerahan Unit Bertahap

Baca Juga: KPK Bantah Pengusutan Korupsi di Meikarta Hambat Investasi

1. Skema penjaminan bakal beri kepastian masyarakat

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Herry menjelaskan bahwa dengan adanya penjaminan maka masyarakat mempunyai kepastian saat mereka mencicil rumah, misalnya saja ketika menghadapi situasi seperti yang terjadi pada Meikarta.

"Even rumahnya belum selesai ada kepastian completion guarantee dan sebagainya," tuturnya.

Baca Juga: Di Sidang Meikarta, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Bantah Terima Suap

2. Meikarta gugat konsumen bayar Rp56,1 miliar

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Seperti diketahui, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta menggugat 18 konsumennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Gugatan didaftarkan pada 26 Desember 2022.

PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 konsumen untuk membayar ganti rugi senilai Rp56,1 miliar. PT MSU meminta majelis hakim mengabulkan petitum yang diajukan, yakni menghukum para tergugat untuk mengganti kerugian sebagai berikut:
 
1. Kerugian materiil akibat rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat senilai Rp.44.100.000.000
2. Kerugian imateriil akibat perbuatan melawan hukum oleh para tergugat yaitu nilainya tidak kurang dari Rp.12.000.000.000

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya