TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun

Cek rincian tarifnya

Ilustrasi meteran listrik (Dok. PLN)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada periode Oktober-Desember 2023. Jadi, tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pada kuartal IV-2023 terhadap 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

"Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik 

1. Seharusnya tarif listrik nonsubsidi mengalami kenaikan di kuartal IV

Ilustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikatakan Jisman, tarif listrik seharusnya naik karena memperhitungkan sejumlah parameter ekonomi makro periode Mei-Juli 2023, yaitu kurs sebesar Rp14.927,54 per dolar AS.

Kemudian harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro serta HBA.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan," ujar Jisman.

2. Tarif listrik tak naik sampai akhir tahun buat jaga daya beli

Petugas PLN melakukan kunjungan ke rumah pelanggan untuk memberikan pelayanan (dok. PLN)

Pemerintah melalui Kementerian ESDM tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujarnya.

Di saat yang bersamaan, Kementerian ESDM tetap mendorong PLN agar terus berupaya melakukan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Baca Juga: Tempat Parkir Motor di Monas, Ini Lokasi dan Tarif Terbaru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya