TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembatasan Pertalite Segera Terbit, Airlangga: Kita Simulasikan Dulu

Masih dibahas di Kemenko Perekonomian

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (14/6/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya Sih...

  • Menteri Koordinator Perekonomian membahas revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang pembelian BBM bersubsidi.
  • Belum ada detail mengenai kriteria pengguna kendaraan yang boleh membeli Pertalite.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya masih membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Airlangga menegaskan pihaknya akan melakukan pembahasan, rapat, dan simulasi sebelum keputusan akhir dapat diambil terkait kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite.

“Nanti kita akan bahas, rapatkan, simulasikan dulu,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: BPH Migas Sebut Jokowi Minta Pembatasan Pertalite Segera Dieksekusi

1. Kriteria yang boleh pakai Pertalite masih dalam pembahasan

Ilustrasi BBM Pertalite. (Dok. Pertamina)

Namun, Airlangga belum merinci mengenai pembatasan kriteria pengguna kendaraan yang boleh membeli Pertalite. Dia menyatakan detail mengenai hal tersebut akan dibahas lebih lanjut.

“Ya nanti kita bahas (kriteria masyarakat yang boleh membeli),” ujar pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca Juga: Pertamina Terus Sosialisasi QR Code Pertalite agar Subsidi Lebih Tepat

2. Jokowi minta hasil revisi regulasi segera diterbitkan

Presiden Jokowi Buka Event Jakarta Fair Kemayoran 2024 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyatakan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sedang dibahas intensif. Aturan tersebut direvisi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Erika mengungkapkan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memberikan arahan agar revisi tersebut segera diterbitkan. Pembahasan revisi peraturan itu masih berlangsung.

“Karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden untuk segera diterbitkan,” kata Erika dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI kemarin, dikutip Selasa (28/5/2024).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya