Pedagang Bakal Desak Prabowo Revisi PP Kesehatan
Ada dua poin yang ditolak pedagang
Intinya Sih...
- Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) berharap pemerintahan baru merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
- Aparsi menolak aturan zonasi yang melarang pedagang berjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan, karena sulit diukur dan bertentangan dengan SNI Pasar Rakyat.
- Aparsi juga menolak aturan kemasan polos pada produk rokok karena akan menyulitkan pedagang membedakan rokok legal dan ilegal serta membingungkan konsumen.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto, dapat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
Salah satu poin penting yang diajukan Aparsi adalah penghapusan aturan zonasi yang melarang pedagang berjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Ketua Umum Aparsi, Suhendro menegaskan hal itu merupakan tuntutan utama yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah demi menjaga keberlangsungan usaha para pedagang pasar rakyat.
"Nah, kita udah menggantungkannya ke pemerintahan yang baru nih. Presiden Prabowo. Poin penting yang dilakukan oleh pemerintah baru, satu, kita minta melakukan revisi PP Kesehatan," kata dia dalam sebuah diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga: Larangan Jual Rokok di Perda KTR, Pedagang Pekanbaru Ketar-Ketir