TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Ini Persyaratannya

Berlaku sejak pertengahan September

Ilustrasi pemeriksaan air sumur. (Pinterest/Supra)

Jakarta, IDN Times - Penggunaan air tanah saat ini wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan tersebut berlaku sejak 14 September 2023.

Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," tulis Kepmen ESDM tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite Diperiksa KPK

1. Kapasitas penggunaan air tanah yang wajib ajukan izin

Ilustrasi sumur. (myvisiticeland.is)

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah berlaku untuk perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari wajib dilakukan apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Begitupun untuk penggunaan air tanah secara berkelompok untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, wajib mengajukan permohonan apabila menggunakan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.

2. Persyaratan yang wajib dilampirkan saat mengajukan permohonan

ilustrasi air keran (freepik.com/wirestock)

Pemohon mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi, dengan melampirkan sejumlah persyaratan.

Formulir permohonan yang memuat:

  • Identitas pemohon
  • Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
  • Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree)
  • Jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan
  • Keterangan sumur bor/gali

Pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Bukti lain yang diperlukan adalah surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan, serta surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

Kemudian, lampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³/hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.

Baca Juga: Menteri ESDM Usul Insentif Konversi Motor Listrik Ditambah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya