Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Ini Persyaratannya
Berlaku sejak pertengahan September
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penggunaan air tanah saat ini wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan tersebut berlaku sejak 14 September 2023.
Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," tulis Kepmen ESDM tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite Diperiksa KPK
1. Kapasitas penggunaan air tanah yang wajib ajukan izin
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah berlaku untuk perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari wajib dilakukan apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.
Begitupun untuk penggunaan air tanah secara berkelompok untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, wajib mengajukan permohonan apabila menggunakan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.
Baca Juga: Menteri ESDM Usul Insentif Konversi Motor Listrik Ditambah