Ormas Mampu Kelola Tambang? Bahlil: Beri Kesempatan
Izin kelola diberikan selama memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meluruskan terkait pemberian izin bagi ormas untuk mengelola tambang.
Bahlil menegaskan izin akan diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, bukan langsung kepada ormas itu sendiri.
“Kita memberikan ke ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya, tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh ormas itu,” kata Bahlil kepada jurnalis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
1. Bahlil jawab soal kompetensi ormas dalam mengelola tambang
Dalam menjawab pertanyaan terkait keberadaan ormas yang belum memiliki pengalaman dalam bidang pertambangan namun ingin mengelola tambang, Bahlil menekankan pentingnya memahami bahwa pengalaman tidak selalu dimiliki secara instan.
Dia menekankan perusahaan-perusahaan pertambangan pada awalnya juga harus melalui proses pembelajaran dan pengalaman sebelum menjadi ahli dalam bidang tersebut.
“Emang perusahaan-perusahaan yang memulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan berproses,” tuturnya.
Baca Juga: Cucu Syahrul Yasin Limpo Disebut Punya Usaha Tambang