TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ormas Mampu Kelola Tambang? Bahlil: Beri Kesempatan

Izin kelola diberikan selama memenuhi syarat

Bahlil Lahadalia. (Dok/Istimewa).

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meluruskan terkait pemberian izin bagi ormas untuk mengelola tambang.

Bahlil menegaskan izin akan diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, bukan langsung kepada ormas itu sendiri.

“Kita memberikan ke ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya, tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh ormas itu,” kata Bahlil kepada jurnalis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

1. Bahlil jawab soal kompetensi ormas dalam mengelola tambang

Tambang nikel Hillcon (dok. Hillcon)

Dalam menjawab pertanyaan terkait keberadaan ormas yang belum memiliki pengalaman dalam bidang pertambangan namun ingin mengelola tambang, Bahlil menekankan pentingnya memahami bahwa pengalaman tidak selalu dimiliki secara instan.

Dia menekankan perusahaan-perusahaan pertambangan pada awalnya juga harus melalui proses pembelajaran dan pengalaman sebelum menjadi ahli dalam bidang tersebut.

“Emang perusahaan-perusahaan yang memulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan berproses,” tuturnya.

Baca Juga: Cucu Syahrul Yasin Limpo Disebut Punya Usaha Tambang

2. Pemerintah beri ormas kesempatan selama memenuhi syarat

ilustrasi tambang batu bara (pixabay.com/stafichukanatoly)

Bahlil menegaskan pentingnya memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memenuhi aturan dan memiliki kualifikasi di dunia pertambangan.

Dengan demikian, bukan hanya perusahaan-perusahaan yang sudah berpengalaman dalam industri pertambangan yang berhak mendapatkan kesempatan, tetapi juga pelaku-pelaku baru yang memenuhi syarat dan mampu berkontribusi dalam pengembangan sektor pertambangan.

“Selama memenuhi aturan, ada kualifikasinya di dunia pertambangan, ya, kita harus memberikan kesempatan,” kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya