Ormas Dapat Jatah Kelola Tambang Harus Bayar Kompensasi
Ormas diperlakukan sama seperti pengusaha tambang lain
Intinya Sih...
- Kementerian ESDM wajibkan ormas keagamaan bayar biaya kompensasi data dan informasi (KDI) untuk izin usaha pertambangan khusus.
- Badan usaha ormas keagamaan akan diawasi dengan standar yang sama seperti badan usaha lainnya, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
- Pentingnya pengawasan konsisten terhadap pengelolaan tambang, keadilan dalam penerapan sanksi, dan partisipasi masyarakat dalam memberikan kritik dan pengawasan terhadap ormas keagamaan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan akan diwajibkan membayar biaya kompensasi data dan informasi (KDI).
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria menjelaskan, hal itu sebagai bagian dari proses yang harus dipatuhi setelah ditetapkan siapa yang akan memanfaatkan wilayah pertambangan yang bersangkutan.
“Jadi, nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau Kompensasi Data Informasi,” kata dia dalam diskusi polemik pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: 96 Ribu Ha Lahan Usaha Tambang Siap Diberi ke Ormas, DPR: Bukan Hadiah