TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MAKI Bakal Gugat Mendag Jika Impor Cuma 100 Dolar via Udara Dilarang

MAKI beri saran supaya larangan impor efektif lindungi UMKM

Ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang menggodok aturan mengenai larangan impor dengan nilai di bawah 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menentang aturan tersebut, jika hanya berlaku untuk pengiriman melalui jalur udara.

"Kami akan somasi Kementerian Perdagangan terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut. Bahkan bila disahkan, MAKI akan layangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/9/2023).

Boyamin mengatakan, aturan tersebut tidak akan efektif jika pelarangan hanya berlaku untuk moda transportasi udara. Andaikan rencana perubahan Permendag 50/2020 disahkan dan hanya mengatur pelarangan via udara, MAKI akan mengajukan uji materi dengan petitum ketentuan pelarangan impor barang di bawah 100 dolar AS berlaku untuk semua jenis pengangkutan udara, laut dan darat.

"Larangan itu harus diberlakukan untuk jalur udara, laut, dan darat," sebutnya.

Baca Juga: Catat! Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual di Shopee Cs

1. Sepakat soal perlindungan buat UMKM

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikatakan Boyamin, MAKI memahami pelarangan tersebut bertujuan untuk melindungi produk-produk UMKM, sebagaimana rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Secara prinsip, MAKI mendukung perlindungan kepada UMKM sehingga mampu bersaing, termasuk menyerap tenaga kerja lokal. Namun, bila larangan impor hanya diberlakukan melalui jalur udara saja, tidak akan efektif," terangnya.

Sebab, kata dia, barang-barang importasi di bawah 100 dolar AS melalui laut dan darat dalam praktiknya dijual dalam platform penjualan online (marketplace) dalam negeri, sehingga harga makin murah.

"Importasi melalui udara dikarenakan biaya logistik mahal, membuat harga lebih mahal dibandingkan via laut sehingga melarang impor barang via udara tidak akan cukup membantu UMKM," tuturnya.

Apabila pemerintah ingin membantu UMKM, menurutnya larangan importasi harus diberlakukan secara tegas dan konsekuen untuk barang-barang di bawah 100 dolar AS, melalui udara, laut, dan darat.

Baca Juga: Pemerintah Mau Larang Marketplace Jual Barang Impor di Bawah 100 Dolar

2. MAKI sebut marak pengangkutan barang impor tanpa proses resmi

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Boyamin menerangkan, selama ini kerap terjadi pengangkutan barang impor tanpa proses resmi, seperti crossborder lewat udara. Opsi lain adalah pengangkutan barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan sulit dikendalikan alias penyelundupan.

Sebagai gambaran, crossborder tersebut berbasis transportasi udara (air-freight) dan dikenakan bea logistik (cost logistics) yang tinggi hingga 10 dolar AS per kg dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile).

Menurutnya, biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual. Biaya tersebut jugalah yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri.

"Saat ini, banyak pedagang dari luar negeri cenderung bekerja sama dengan penjual lokal, melakukan importasi lewat laut (sea freight). Setiba barang di Indonesia, maka kemudian dijual di platform lokal dengan harga murah. Justru ini yang bisa mematikan bisnis UKM," tegasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya