Kerja saat Lebaran Harus Dapat Upah Lembur, Segini Bayarannya
Yuk, hitung simulasi upah lembur kamu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perusahaan wajib membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional, termasuk Idul Fitri. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagaimana cara menghitung upah lembur jika bekerja di hari libur nasional?
Dalam simulasi berikut ini dicontohkan seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu. Upah bulanannya adalah Rp4 juta. Asumsinya, yang bersangkutan harus bekerja pada saat Idul Fitri selama 7 jam.
Nah, cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut!
Baca Juga: Perhatian! Pegawai Kerja di Libur Nasional Wajib Diberi Upah Lembur
Baca Juga: Aturan Jam Kerja dan Upah Lembur di UU Ketenagakerjaan, Pahami yuk!
1. Simulasi hitung upah lembur Lebaran
Hitung upah per jam. Rumus dalam menghitung upah per jam adalah sebagai berikut: upah bulanan/173 hari.
Dari contoh kasus di atas, hitungannya adalah sebagai berikut: Rp4.000.000/173=Rp23.121,387.
Kemudian, kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur. Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Lantaran kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar: 7x2xRp23.121,387=Rp323.699,418.
Baca Juga: Terungkap! Buruh Grobogan Tidak Diberi Upah Lembur, Pengusaha Bisa Dipidana