TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kerja saat Lebaran Harus Dapat Upah Lembur, Segini Bayarannya

Yuk, hitung simulasi upah lembur kamu

Ilustrasi lembur kerja. (pexels.com/Andres Ayrton)

Jakarta, IDN Times - Perusahaan wajib membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional, termasuk Idul Fitri. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagaimana cara menghitung upah lembur jika bekerja di hari libur nasional?

Dalam simulasi berikut ini dicontohkan seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu. Upah bulanannya adalah Rp4 juta. Asumsinya, yang bersangkutan harus bekerja pada saat Idul Fitri selama 7 jam.

Nah, cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut!

Baca Juga: Perhatian! Pegawai Kerja di Libur Nasional Wajib Diberi Upah Lembur

Baca Juga: Aturan Jam Kerja dan Upah Lembur di UU Ketenagakerjaan, Pahami yuk!

1. Simulasi hitung upah lembur Lebaran

Pexels.com/Pixabay

Hitung upah per jam. Rumus dalam menghitung upah per jam adalah sebagai berikut: upah bulanan/173 hari.

Dari contoh kasus di atas, hitungannya adalah sebagai berikut: Rp4.000.000/173=Rp23.121,387.

Kemudian, kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur. Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Lantaran kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar: 7x2xRp23.121,387=Rp323.699,418.

Baca Juga: Terungkap! Buruh Grobogan Tidak Diberi Upah Lembur, Pengusaha Bisa Dipidana

2. Upah lembur berdasarkan waktu kerja dalam seminggu

Pexels.com/Andrea Piacquadio

Berdasarkan Pasal 13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, berikut penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional jika waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam

Sedangkan jika waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, hitungannya adalah sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah sejam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya