Kementerian ESDM Klarifikasi Temuan Isi LPG 3 Kg Disunat
Kementerian ESDM memberi penjelasan
Intinya Sih...
- Direktur Migas Kementerian ESDM klarifikasi tentang isi gas LPG 3 kg yang sebenarnya hanya 3 kg.
- Pemerintah melakukan verifikasi setiap akhir bulan di SPBE untuk memastikan tidak ada subsidi berlebih.
- Mendag Zulkifli Hasan menegaskan pengusaha nakal yang terlibat dalam kecurangan harus diingatkan atau izin usaha mereka dicabut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memberikan klarifikasi terkait sidak yang dilakukan Mendag Zulkifli Hasan mengenai pengurangan isi gas LPG 3 kg di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE).
Dia menjelaskan tabung LPG yang secara umum memiliki berat 5 kg diisi dengan 3 kg gas. Pada saat pengisian, timbangan akan berhenti dan sistem otomatis akan berhenti mengisi ketika mencapai 3 kg.
Namun, Dadan menjelaskan dalam pemanfaatannya, tidak semua gas LPG 3 kg bisa terserap atau terambil sepenuhnya oleh pengguna. Hal itu disebabkan oleh sifat fisik gas LPG dan tekanannya yang menurun.
“Kalau gitu masyarakat tidak mendapatkan 3 kilo? Betul, masyarakat tidak mendapatkan 3 kilo. Tapi masyarakat tetap membayar jauh lebih murah daripada harga LPG yang komersial,” kata Dadan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Masih Ada Orang Kaya Beli LPG 3 Kg, Pertamina Ungkap Datanya