TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kegiatan Industri Bakal Diawasi TNI/Polri supaya Tak Bikin Polusi

Minta industri tak pakai PLTU pribadi

Ilustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melarang industri atau pabrik-pabrik membakar sampah. Hal itu demi mengurangi tingkat polusi yang belakangan menyelimuti udara di Jakarta dan sekitarnya.

Luhut mengatakan kegiatan industri akan diawasi oleh aparat TNI dan Polri, sama halnya pengawasan yang dilakukan pemerintah saat pandemik COVID-19.

"Kita identifikasi seperti COVID aja, semua TNI/Polri mengawasi industri-industri, tidak boleh lagi nanti pakai bakar-bakar sampah. Itu kan banyak tuh," ujar Luhut dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Luhut Beberkan 3 Sektor yang Picu Buruknya Kualitas Udara di Jakarta

Baca Juga: Aturan WFH buat Kurangi Polusi, Pengusaha: Tak Semua Sektor Bisa

1. Minta industri yang pakai PLTU pribadi beralih ke listrik PLN

Ilustrasi industri. (IDN Times/Arief Rahmat)

Luhut juga meminta pelaku industri yang selama ini menggunakan PLTU pribadi untuk beralih menggunakan energi listrik yang dipasok dari PLN. Hal itu dilakukan demi mengurangi pencemaran udara dari pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

"Kita akan imbau mereka yang pakai coal fired (PLTU) harus melalui PLN. Nah, PLN harus kasih harga yang bagus karena coal fired yang 5 megawatt, 10 megawatt, 20 megawatt di industri kan banyak," ujarnya.

2. Rumuskan mekanisme WFH bagi perusahaan swasta

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah, kata Luhut juga sedang merumuskan kebijakan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah bagi karyawan perusahaan swasta.

Nantinya akan ditetapkan, berapa banyak jumlah karyawan yang harus WFH, dan kategori perusahaan apa saja yang wajib menerapkannya. Tapi, rencananya kebijakan tersebut tak berlaku buat sektor industri.

"Misalnya work from home, kita mau berapa puluh persen sih, (misalnya) mau 50 persen, mau 30 persen, (berlaku untuk) siapa saja, tapi industri tidak," sebutnya.

Baca Juga: Bukan EV dan WFH, Ini Solusi Kurangi Polusi dari Wamen BUMN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya