TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapan Rekrutmen PPPK untuk Honorer Dibuka? Ini Bocorannya

Masih terdapat sejumlah kendala

ilustrasi CAT (instagram.com/bkngoidofficial)

Intinya Sih...

  • Kementerian PANRB mengungkapkan proses pengadaan PPPK 2024 mencapai tahap penyusunan kebijakan
  • 100% kuota PPPK diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, namun masih terdapat kesesuaian kualifikasi pendidikan dan posisi terbatas
  • Kendala lainnya adalah terbatasnya alokasi anggaran untuk insentif pegawai dan penataan tenaga non-ASN yang belum optimal

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan, proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 2024 telah mencapai tahap penyusunan kebijakan.

Kebijakan tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan seleksi PPPK. Pengadaan PPPK bertujuan untuk memberikan status kepegawaian yang lebih jelas bagi tenaga non-ASN.

“Untuk pengadaaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” kata Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: Info Seleksi PPPK 2024: Pendaftaran dan Tes, Cek di Sini!

1. Usulan formasi dan persyaratan jadi kendala pengadaan PPPK

ilustrasi pegawai PPPK (Freepik.com/garakta_studio)

Dia menjelaskan, belum terpenuhinya kesesuaian antara kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN dengan jabatan aparatur sipil negara (ASN), serta terbatasnya posisi yang dapat diisi oleh PPPK, turut menjadi hambatan dalam proses penataan tenaga non-ASN melalui pengadaan PPPK.

"Adanya persyaratan wajib berpengalaman minimal dua tahun yang belum bisa dipenuhi oleh peserta formasi khusus non-ASN," paparnya.

Subagja menambahkan, salah satu kendala utama dalam menyelesaikan masalah tenaga non-ASN melalui pengadaan PPPK adalah belum optimalnya usulan formasi dari pemerintah daerah yang sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.

2. Anggaran terbatas, sementara jumlah non-ASN bertambah

Guru honorer Lotim menggelar aksi unjuk rasa agar diangkat jadi PPPK (IDN Times/Ruhaili)

Dia menjelaskan, kendala lain dalam proses penataan tenaga non-ASN adalah terbatasnya alokasi anggaran untuk insentif pegawai (IP).

Selain itu, jumlah tenaga non-ASN yang terdata maupun yang masih bekerja tetapi belum masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga semakin meningkat karena ketidaksesuaian dengan kriteria yang ditetapkan.

"Bertambahnya data tenaga non-ASN baik yang terdata maupun yang masih bekerja namun belum terdata dalam database BKN karena tidak sesuai kriteria," sebutnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya