TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Tebar Insentif hingga Rp77,625 Juta ke Penyelenggara Pemilu

Pegawai non-ASN juga dapat

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi menetapkan Perpres 86/2024 yang memberikan insentif kepada Ketua dan Anggota KPU serta Pegawai ASN di Sekretariat Jenderal KPU.
  • Insentif juga diberikan kepada pegawai non-ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU setelah persetujuan dari menteri keuangan negara.
  •  

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024.

Perpres tersebut mengatur pemberian insentif bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

Dalam pertimbangannya, disebutkan insentif tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah terlaksana dengan lancar.

"Setelah selesai melaksanakan Pemilihan Umum tahun 2024 diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara, yakni berupa insentif," tulis Perpres 86/2024 dikutip Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Soroti Beban Menggelar Pemilu, Jokowi Naikkan Tunjangan KPU 50 Persen

1. Siapa saja yang mendapatkan insentif?

ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan, insentif diberikan kepada sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilu. Penerima insentif tersebut meliputi:

  • Ketua dan Anggota KPU Pusat
  • Ketua dan Anggota KPU Provinsi atau Komisi Independen Pemilihan Aceh
  • Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota atau Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
  • Pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU

"Insentif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 juga diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," tulis Pasal 1 Ayat 2.

Baca Juga: Bakaueheni Harbour City, Cara ASDP Tumbuhkan Ekonomi Lampung

2. Insentif mulai dari Rp6,638 juta hingga Rp77,625 juta

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pasal 2 merinci besaran insentif yang diberikan kepada penyelenggara Pemilu 2024. Berikut adalah rincian besaran insentif tersebut:

Ketua dan Anggota KPU Pusat:
- Ketua KPU Pusat akan menerima insentif sebesar Rp77,625 juta
- Anggota KPU Pusat akan menerima insentif sebesar Rp67,5 juta

Ketua dan Anggota KPU Provinsi atau Komisi Independen Pemilihan Aceh:
- Ketua KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh akan menerima insentif sebesar Rp32,4 juta
- Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh akan menerima insentif sebesar Rp27 juta

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota atau Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota:
- Ketua KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota akan menerima insentif sebesar Rp21,6 juta
- Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota akan menerima insentif sebesar Rp16,2 juta

Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I.a akan menerima insentif sebesar Rp58,17 juta.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I.b akan menerima insentif sebesar Rp41,39 juta
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II.a dan Pejabat Fungsional Utama akan menerima insentif sebesar Rp29,442 juta
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II.b akan menerima insentif sebesar Rp23,34 juta
- Pejabat Administrator/Eselon III.a dan Pejabat Fungsional Madya akan menerima insentif sebesar Rp17,124 juta
- Pejabat Pengawas/Eselon IV.a dan Pejabat Fungsional Muda akan menerima insentif sebesar Rp10,366 juta
- Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama akan menerima insentif sebesar Rp6,638 juta

"Insentif diberikan satu kali dan dibayarkan setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024," bunyi Pasal 3.

Baca Juga: Tak Lagi Jabat Menteri ESDM, Arifin Tasrif: Pengin Jadi Petani

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya