TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bakamla, Paling Besar Rp24,93 Juta

Kelas jabatan terendah Rp1,766 juta

Kapal Bakamla KN Belut Laut 406 ikut melakukan pencarian WN Rusia yang terjatuh dari kapal di Selat Malaka Utara (IDN Times/ dok Basarnas Pekanbaru)

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi menetapkan Perpres 97/2024 tentang tunjangan kinerja pegawai Bakamla.
  • Tunjangan diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja, besaran diatur dalam lampiran perpres.
  •  

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Perpres yang ditandatangani pada 2 September 2024 itu menggantikan Perpres Nomor 95 Tahun 2013 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan terbaru dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Keamanan Laut telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi perpres tersebut dikutip IDN Times, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Jokowi Restui Pencairan Tukin ASN Kementerian PPPA, Segini Besarannya

1. Tunjangan diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri yang bekerja di Bakamla

Gakkum KLHK dan Bakamla RI saat melakukan penyegelan tangki kapal supertanker MT Arman 114 (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Pasal 1 mendefinisikan pegawai yang berhak menerima tunjangan kinerja adalah aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja penuh di Bakamla.

Pada Pasal 2, dijelaskan tunjangan kinerja akan diberikan setiap bulan, selain penghasilan yang sudah diterima sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian tunjangan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing pegawai.

Pasal 3 menyebutkan besaran tunjangan kinerja bulanan tersebut diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perpres tersebut.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.

Baca Juga: Jokowi Bakal Luncurkan 3 Aplikasi, Ini Fungsinya!

2. Kategori pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pasal 6 menjelaskan kondisi di mana pegawai di lingkungan Bakamla tidak berhak menerima tunjangan kinerja, yakni pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

Kemudian, mereka yang diberhentikan dari jabatan organiknya dan diberikan uang tunggu tanpa diberhentikan sebagai pegawai, tidak akan menerima tunjangan kinerja.

Selain itu, pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa persiapan pensiun juga tidak akan diberikan tunjangan kinerja.

Baca Juga: ASN Pindah ke IKN September Ini? Jokowi Tak Mau Terburu-buru

3. Rincian tukin pegawai Bakamla berdasarkan kelas jabatan

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai Bakamla:

- Kelas jabatan 17: Rp24,93 juta
- Kelas jabatan 16: Rp17,413 juta
- Kelas jabatan 15: Rp12,518 juta
- Kelas jabatan 14: Rp9,6 juta
- Kelas jabatan 13: Rp7,293 juta
- Kelas jabatan 12: Rp6,045 juta
- Kelas jabatan 11: Rp4,519 juta
- Kelas jabatan 10: Rp3,952 juta
- Kelas jabatan 9: Rp3,348 juta
- Kelas jabatan 8: Rp2,927 juta
- Kelas jabatan 7: Rp2,616 juta
- Kelas jabatan 6: Rp2,399 juta
- Kelas jabatan 5: Rp2,199 juta
- Kelas jabatan 4: Rp2,082 juta
- Kelas jabatan 3: Rp1,972 juta
- Kelas jabatan 2: Rp1,867 juta
- Kelas jabatan 1: Rp1,766 juta

Baca Juga: Antisipasi Krisis, Jokowi Tetapkan Cadangan Penyangga Energi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya