TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Larang Jual Rokok Eceran dan Atur Batas Kemasan

Penggunaan bahan tambahan harus diuji terlebih dahulu

Potret Presiden Jokowi berkantor di Istana Presiden IKN (dok. Sekretariat Presiden)

Intinya Sih...

  • PP 28/2024 mengatur ketentuan terhadap produksi dan peredaran produk tembakau dan rokok elektronik.
  • Ketentuan meliputi izin usaha, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan kecuali terbukti tidak berbahaya.
  • Pasal 434 mengatur larangan penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun, perempuan hamil, penjualan eceran satuan perbatang, serta penempatan produk pada area tertentu.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup pengaturan ketat terhadap produksi dan peredaran produk tembakau dan rokok elektronik.

Dalam PP 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan tersebut, berbagai ketentuan diberlakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat. Berikut rinciannya!

1. Ketentuan umum untuk produk tembakau

Pekerja pelinting rokok di APHT Lombok Timur. (dok. Pemprov NTB)

Dijelaskan dalam Pasal 431, setiap produsen, pengimpor, dan distributor produk tembakau wajib:

  • Memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar.
  • Melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian produk yang diproduksi dan/atau diimpor.
  • Melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan

Pengujian kandungan kadar nikotin dan tar harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian produk tembakau dilakukan menggunakan teknologi pengujian yang telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk produk tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian, penggunaan teknologi pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri.

Setiap produsen, pengimpor, dan distributor rokok elektronik wajib memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal kadar nikotin, dan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin untuk setiap varian produk yang diproduksi dan/atau diimpor. Hasil pengujian juga harus dilaporkan.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Pengendalian Rokok

2. Penggunaan bahan tambahan harus diuji terlebih dahulu

ilustrasi rokok (pexels.com/ Basil MK)

Pasal 432 mengatur tentang larangan penggunaan bahan tambahan. Produsen produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah terbukti secara ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan. Bahan tambahan yang dilarang akan ditetapkan oleh Menteri.

Pengujian dan verifikasi penggunaan bahan tambahan yang dilarang dilakukan melalui pengujian sebelum produk beredar dan verifikasi selama produk beredar. Pengujian tersebut dilakukan di laboratorium terakreditasi yang berbeda.

Hasil pengujian dan verifikasi dilaporkan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Setiap produsen produk tembakau dan rokok elektronik yang menggunakan bahan tambahan yang dilarang dikenakan sanksi administratif berupa penarikan produk atas biaya produsen.

3. Ketentuan kemasan produk tembakau

Ilustrasi petani tembakau (IDN Times/Istimewa)

Pasal 433 mengatur agar produsen produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin. Produsen tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan.

Produsen rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin lebih dari 2 mililiter per cartridge dan tidak lebih dari 2 cartridge per kemasan.

Sementara produsen rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang dilarang mengemas cairan nikotin selain dalam kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan. Kemudian, produsen rokok elektronik padat wajib mengemas dalam kemasan 20 batang per kemasan.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan kemasan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya