TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Dipimpin Bahlil dan AHY

Anggotanya Menteri BUMN hingga Menkeu

Presiden Jokowi menunjukkan meja kerjanya di Istana Garuda IKN (dok. Sekretariat Presiden)

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN Nusantara melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2024.
  • Satgas bertujuan meningkatkan layanan dan memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha serta fasilitas penanaman modal.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024.

Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk meningkatkan layanan dan memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, serta fasilitas penanaman modal guna mempercepat pembangunan di IKN.

“Perlu dilakukan peningkatan layanan investasi untuk percepatan pembangunan pada wilayah pengembangan di Ibu Kota Nusantara,” bunyi Keppres 25/2024, dikutip IDN Times, Rabu (7/8/2024).

1. Satgas bertanggung jawab dan langsung di bawah presiden

Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN) (IDN Times/Istimewa)

Dalam Keppres 25/2024, Pasal 1 menyebutkan, Satgas Percepatan Investasi di IKN dibentuk untuk mempercepat persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan IKN sebagai pusat pemerintahan dan pengembangan perekonomian Indonesia sentris.

Satgas tersebut bertugas memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

“Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” tulis Pasal 2.

Baca Juga: Patung Garuda IKN Disebut Mirip Kelelawar, Ini Penjelasan Pemerintah

2. Tugas-tugas Satgas Percepatan Investasi di IKN

Pemasangan bilah terakhir dan tertinggi (topping off) di Sayap Barat Selubung Garuda Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (dok. Kementerian PUPR)

Pasal 3 menguraikan tugas-tugas utama dari Satgas Percepatan Investasi di IKN. Satgas tersebut memiliki sembilan tugas pokok, yaitu meningkatkan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.

Tugas berikutnya, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN.

Selain itu, satgas juga bertugas mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup, melaksanakan kolaborasi promosi investasi baik di dalam maupun luar negeri, meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan untuk pengembangan financial center di IKN, serta memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha dan kemudahan berusaha.

Lebih lanjut, satgas akan menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi dan mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.

Baca Juga: Investasi Swasta di IKN Nusantara Nyaris Rp60 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya