Jokowi Atur Kriteria yang Wajib Dipenuhi Bisnis Franchise
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi
Intinya Sih...
- Pemerintah menetapkan kriteria waralaba untuk mendukung keberlangsungan usaha dan melindungi para penerima waralaba.
- Kriteria waralaba meliputi sistem bisnis, keuntungan bisnis, kekayaan intelektual, dan dukungan berkesinambungan dari pemberi waralaba.
- Standar operasional mencakup pengelolaan sumber daya manusia, administrasi, operasional, metode pengoperasian, lokasi usaha, desain tempat usaha, persyaratan karyawan, dan strategi pemasaran.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang waralaba telah menetapkan kriteria yang wajib dipenuhi oleh pemberi waralaba (franchise) dan pemberi waralaba lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan.
PP 35/2024 ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 2 September 2024. Kriteria yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan kegiatan waralaba berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, demi mendukung keberlangsungan usaha serta melindungi para penerima waralaba.
"Pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan waralaba harus memenuhi kriteria waralaba," bunyi Pasal 4.
Baca Juga: Waralaba: Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Bisnis