Jokowi Ancam Pengusaha Tambang Sanksi jika Tak Bangun Fasilitas Bibit
Wajib bangun persemaian
Intinya Sih...
- Presiden Jokowi akan memberikan sanksi kepada pengusaha tambang yang tidak mempercepat pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian.
- Kewajiban ini berlaku untuk pemegang izin usaha pertambangan, termasuk kelanjutan operasi kontrak dan perjanjian karya pertambangan batu bara.
- Badan usaha harus melakukan inventarisasi mandiri dalam enam bulan, menyediakan tumbuhan muda, tenaga teknis berkompeten, serta melaporkan hasil pengelolaan kepada menteri atau gubernur.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo bakal memberikan sanksi kepada pengusaha tambang yang tidak melaksanakan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diundangkan pada 5 Agustus 2024.
Peraturan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kegiatan reklamasi dan pascatambang merupakan bagian integral dari usaha pertambangan mineral dan batu bara yang berdampak pada lingkungan.
Untuk mengimbangi dampak tersebut, diperlukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh badan usaha pemegang izin pertambangan. Peraturan tersebut juga menekankan pentingnya revegetasi sebagai upaya untuk memperbaiki dan memulihkan kualitas lingkungan.
“Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara berdampak pada lingkungan sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetasi,” bunyi Perpres 77/2024 dikutip IDN Times.
Baca Juga: Janji Bahlil ke Muhammadiyah akan Berikan Lokasi Tambang Terbaik