TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Daftar Kendaraan Listrik yang Dapat Subsidi Mulai 20 Maret

Minimal TKDN 40 persen

Salah satu fitur andalan Ioniq 5 yang mempunyai manfaat esensial adalah V2L (Vehicle to Load). (IDN Times/Hafit Yudi Suprobo)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang berhak mendapatkan subsidi adalah yang nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, saat ini baru 5 merek kendaraan listrik yang memenuhi TKDN minimal 40 persen.

"Kalau roda 4 baru 2 yang nilai TKDN-nya di atas 40 persen, yaitu IONIQ 5 (Hyundai) dan Wuling. Kalau untuk roda 2 ada 3, yaitu Gesits, Volta dan Selis," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

1. Subsidi disalurkan lewat produsen kendaraan listrik

Wuling Air ev (dok. Wuling)

Agus menjelaskan, subsidi kendaraan listrik disalurkan via produsen. Dalam hal ini, mereka mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program tersebut kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN. Selanjutnya dilakukan pendataan melalui dealership, berkoordinasi dengan bank BUMN (Himbara) mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran pergantiannya kepada produsen.

"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen," jelasnya.

2. Masyarakat bisa langsung datang ke dealer

Motor listrik GESITS (Dok.GESITS)

Masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik bersubsidi bisa datang ke dealer, dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ nanti akan dilihat apakah calon pembeli atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan alias memenuhi syarat.

"Apabila setelah dicek dalam sistem, mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," tutur Agus.

Setelah itu, dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara. Setelahnya bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya