Ini Daftar Kendaraan Listrik yang Dapat Subsidi Mulai 20 Maret
Minimal TKDN 40 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang berhak mendapatkan subsidi adalah yang nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, saat ini baru 5 merek kendaraan listrik yang memenuhi TKDN minimal 40 persen.
"Kalau roda 4 baru 2 yang nilai TKDN-nya di atas 40 persen, yaitu IONIQ 5 (Hyundai) dan Wuling. Kalau untuk roda 2 ada 3, yaitu Gesits, Volta dan Selis," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
1. Subsidi disalurkan lewat produsen kendaraan listrik
Agus menjelaskan, subsidi kendaraan listrik disalurkan via produsen. Dalam hal ini, mereka mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program tersebut kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN. Selanjutnya dilakukan pendataan melalui dealership, berkoordinasi dengan bank BUMN (Himbara) mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran pergantiannya kepada produsen.
"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen," jelasnya.