Industri Tembakau Alternatif Tolak Aturan Kemasan Polos Tanpa Merek
Singgung dampak yang bisa ditimbulkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Industri produk tembakau alternatif menentang keras rencana kebijakan kemasan polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang diusulkan oleh Kemenkes.
Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 yang tidak memandatkan kemasan polos, sehingga Kemenkes dinilai melebihi kewenangannya.
Sekjen Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita khawatir kebijakan tersebut akan memicu peredaran produk ilegal, meningkatkan konsumsi oleh anak-anak di bawah umur, serta menyulitkan pengawasan.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Standar Kemasan Polos Rokok Menyulitkan Pelaku Industri
1. Kemenkes diharap lebih bijak pertimbangkan dampak aturan
Garindra meminta Kemenkes lebih bijak dalam mempertimbangkan dampak aturan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif, yang berpotensi meningkatkan peredaran produk ilegal, menurunkan pendapatan cukai, dan memperburuk prevalensi merokok di Indonesia.
Dia menekankan Indonesia seharusnya meniru negara yang berhasil mendukung peralihan ke produk tembakau alternatif yang lebih aman, bukan yang gagal. Garindra juga berharap DPR RI turut memperhatikan isu ini.
"Kita harusnya berkaca ke negara yang sudah berhasil mendukung peralihan ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko, bukan malah mengikuti negara yang tidak berhasil," paparnya.