Industri Rokok Diimpit Aturan Ketat, 5,9 Juta Pekerja Terancam
Ketatnya aturan dianggap ganggu ekosistem industri
Intinya Sih...
- Ketua GAPPRI khawatir regulasi rokok ketat akan ganggu ekosistem industri kretek yang menyerap 5,9 juta tenaga kerja.
- Penerimaan cukai dari industri tembakau menyumbang 10% APBN, sementara 97% bahan baku lokal. Regulasi ketat berpotensi mengganggu ekosistem yang telah berjalan harmonis.
- Industri tembakau stabil dan berkembang di Indonesia, kebijakan kemasan polos dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal dan berdampak besar pada industri.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengingatkan pemerintah mengenai ekosistem industri kretek yang saat ini menyerap sekitar 5,9 juta tenaga kerja.
Angka tersebut meliputi petani tembakau sebanyak 1,5 juta orang. Sisanya adalah karyawan di berbagai sektor, serta pekerja di industri pendukung seperti kertas, pembungkus, dan bahan perasa.
Mereka khawatir regulasi yang semakin ketat, termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kemasan rokok, dapat mengganggu ekosistem tersebut.
"Kemudian juga yang coba kami ingatkan lagi kepada pemerintah adalah ekosistem industri kretek kurang lebih sekarang ini menampung tenaga kerja kurang lebih sekitar 5,9 juta jiwa," kata dia dalam sebuah diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).