Indobuildco Sangkal Klaim Kemenkeu Soal Status BMN Hotel Sultan
Indobuildco keukeuh lahan Hotel Sultan bukan BMN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco, sebagai pemilik dan pengelola Hotel Sultan, membantah klaim yang dilontarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Klaim tersebut menyebutkan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN).
Kuasa hukum Indobuildco menganggap pernyataan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan keliru. Indobuildco meyakini bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bukanlah aset negara.
"Pernyataan bahwa lahan Hotel sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN) adalah keliru dan tidak benar. Dalam SK Menkeu yang menjadi BMN adalah TANAH HPL No. 1/Gelora," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (23/12/2023).
1. Kuasa hukum sebut lahan Hotel Sultan tak termasuk dalam daftar HPL No.1/Gelora
Amir menjelaskan, berdasarkan putusan hukum, lahan tempat Hotel Sultan berdiri tidak termasuk dalam lahan yang terdaftar dalam HPL No.1/Gelora. Selain itu, dalam SK Menkeu tentang BMN, tidak ada mencantumkan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora.
Menurutnya, penggabungan lahan HGB swasta dalam BMN melanggar hukum. Kemudian, HPL yang diterbitkan pada tahun 1989 tidak memberikan dasar hukum untuk mencaplok HGB atas nama pihak lain.
"SK Menkeu Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbit pada tahun 2010 pada saat itu lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal-hal yang mengganggu objek sengketa," tutur Amir.
Dia mengatakan, berdasarkan serangkaian putusan perdata inkrah, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Putusan Kasasi MARI, ditemukan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan tidak diakui sebagai bagian dari Hak Pakai Lahan (HPL) No. 1/Gelora yang diakui sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Amar putusan yang dimaksud antara lain menyatakan Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 Tanggal 15 Agust 1989 tidak mengikat terhadap Tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/ Gelora.
Editor’s picks
Baca Juga: Sengketa Lahan, Hotel Sultan Harap Ada Titik Temu dengan PPKGBK