TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gandeng Kejagung, Mendag Minta Anak Buah Tak Ragu Ambil Keputusan

Kemendag harus cepat ambil keputusan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kejaksaan Agung. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk menandatangani Nota Kesepakatan (memorandum of understanding/MoU), untuk mempercepat langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam memutuskan kebijakan.

Lelaki yang karib disapa Zulhas itu menuturkan, jajarannya di Kemendag tak berani mengambil keputusan terkait kebijakan, usai institusi yang mengurusi perdagangan itu tersandung kasus hukum ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

"Karena kita tahu di Kementerian Perdagangan memang ada masalah. Tentu itu saya berharap tidak menjadi (masalah). Teman-teman di Kementerian Perdagangan kemudian tidak berani mengambil keputusan penting," kata Zulhas seusai menemui Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Kemendag Bongkar Alasan Belum Cabut DMO Sawit, Ada Kepentingan Lain?

1. Kemendag harus cepat dalam mengambil keputusan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (IDN Times/Trio Hamdani)

Kemendag, kata Zulhas, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, ditugaskan untuk menjaga dan memastikan ketersediaan pangan dengan harga terjangkau.

"Dan memang Kementerian Perdagangan menjadi pintu untuk mendukung sektor-sektor yang lain. Kalau kita terlambat bisa industri stuck, gak bergerak, melambat. Saya ambil contoh industri, bautnya kurang satu saja, gak jalan, harus cepat. Nah, kalau teman-teman Kementerian Perdagangan ini selalu ragu-ragu tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi, dampaknya luas," ujarnya.

2. MoU dengan Kejagung diharapkan mempercepat langkah Kemendag

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas yang berkunjung ke Lampung menemukan bahwa pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) masih membeli TBS kelapa sawit di petani di bawah Rp1.600/kg. (dok. Kemendag)

Dengan adanya MoU, artinya Kemendag sudah diterima oleh Kejagung. Dengan begitu, jajaran di Kemendag dapat bekerja cepat dan tetap sesuai koridor hukum.

"Nah, sekarang dengan MoU ini kami bisa kontak, bisa datang, bisa minta pendampingan dari Kejaksaan. Jadi gak sungkan lagi, karena sudah diizinkan oleh Pak Jaksa Agung untuk komunikasi," ujar Zulhas.

Apalagi di Kemendag terdapat banyak aturan. Agar dapat mengambil keputusan tanpa melangkahi aturan, Kemendag bisa berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara disingkat (Jamdatun) misalnya, untuk meminta pendapat hukum.

"Dengan MoU ini saya berharap nanti kinerja Kementerian Perdagangan akan semakin baik, semakin cepat, karena sudah ada pendampingan dari Kejaksaan, tapi tidak salah gitu, benar kalau sudah ada pendampingan-pendampingan," tuturnya.

Baca Juga: Zulhas: RI Belum Kalah dalam Sengketa Nikel di WTO 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya