Gaji Pejabat Sekelas Dirjen Juga Naik 8 Persen Tahun Depan
Berlaku untuk semua golongan dan eselon PNS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang diusulkan sebesar 8 persen di 2024 berlaku untuk semua golongan dan eselon.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun depan juga berlaku bagi pejabat eselon I sekelas direktur jenderal (dirjen).
"(Kenaikan gaji 8 persen) termasuk (eselon I)," kata Averrouce kepada IDN Times, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga: Jokowi Usulkan Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan
1. Kenaikan gaji PNS rata 8 persen
Eselon sendiri adalah tingkatan jabatan struktural. Jabatan struktural eselon I antara lain sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.
Kenaikan gaji PNS berlaku pula untuk tingkat jabatan di bawahnya, baik eselon II, III, dan seterusnya dengan persentase yang sama, yaitu 8 persen.
"Iya (kenaikan gajinya sama semua 8 persen)," Averrouce menambahkan.
Baca Juga: Cek Fakta: Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Ini Datanya sejak 2015