Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen buat Simpanan Tapera
Perusahaan wajib daftarkan paling lambat 20 Mei 2027
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Perubahan tersebut mencakup ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 15 serta penambahan ayat (5a) di antara ayat (5) dan ayat (6).
Pasal 15 ayat (1) yang baru menetapkan besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, dijelaskan dalam ayat (2) simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) dikutip IDN Times.
1. Simpanan pekerja BUMN dan swasta diatur oleh menteri ketenagakerjaan
Dasar perhitungan besaran simpanan peserta diatur berdasarkan sumber gaji atau upah. Pekerja yang menerima gaji atau upah dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah akan diatur oleh menteri keuangan yang berkoordinasi dengan menteri pendayagunaan aparatur negara.
Sedangkan pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), daerah, desa, dan swasta akan diatur oleh menteri ketenagakerjaan (menaker).
“Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera,” bunyi Pasal 15 ayat (4) huruf d.
Baca Juga: Sektor Informal Kian Diminati Gen Z, Penerimaan Pajak Bisa Terganggu