TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen buat Simpanan Tapera

Perusahaan wajib daftarkan paling lambat 20 Mei 2027

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Perubahan tersebut mencakup ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 15 serta penambahan ayat (5a) di antara ayat (5) dan ayat (6).

Pasal 15 ayat (1) yang baru menetapkan besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, dijelaskan dalam ayat (2) simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) dikutip IDN Times.

1. Simpanan pekerja BUMN dan swasta diatur oleh menteri ketenagakerjaan

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dasar perhitungan besaran simpanan peserta diatur berdasarkan sumber gaji atau upah. Pekerja yang menerima gaji atau upah dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah akan diatur oleh menteri keuangan yang berkoordinasi dengan menteri pendayagunaan aparatur negara.

Sedangkan pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), daerah, desa, dan swasta akan diatur oleh menteri ketenagakerjaan (menaker).

“Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera,” bunyi Pasal 15 ayat (4) huruf d.

Baca Juga: Sektor Informal Kian Diminati Gen Z, Penerimaan Pajak Bisa Terganggu  

2. Simpanan Tapera wajib disetorkan paling lambat setiap tanggal 10

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Melalui PP 25/2020, tepatnya Pasal 8, pemerintah menetapkan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja mereka sebagai peserta BP Tapera.

Selanjutnya, dalam Pasal 20 ayat (1), diatur pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayar simpanan peserta yang menjadi tanggung jawab mereka serta memungut simpanan dari pekerja yang menjadi peserta.

Pada penjelasan Pasal 20 ayat (2), simpanan tersebut harus disetorkan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Mekanisme penyetoran simpanan untuk pekerja tertentu, seperti pegawai negeri dan anggota TNI/Polri, diatur lebih lanjut oleh menteri yang mengurus keuangan.

Baca Juga: Bea Cukai Diserbu Gegara Pajak Barang Kiriman, Ombudsman Buka Suara 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya