Gaji Buruh Dipotong buat Tapera, Begini Penjelasan Jokowi
Jokowi bandingkan dengan iuran BPJS Kesehatan
Intinya Sih...
- Presiden Jokowi merespons pemotongan gaji untuk Tapera dengan meyakini masyarakat akan memperhitungkan kemampuan mereka dalam menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut.
- Jokowi membandingkan situasi tersebut dengan penerapan program BPJS Kesehatan yang sempat menuai pro dan kontra, namun akhirnya masyarakat merasakan manfaatnya setelah berjalan.
- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi kebijakan pemotongan gaji masyarakat untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Jokowi meyakini masyarakat akan memperhitungkan kemampuan mereka dalam menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut.
“Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau engga berat,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen buat Simpanan Tapera