Fasilitas Golf Kena Pajak Natura, Efektif Mulai Semester II
Peraturan menteri sedang disiapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) 21 atas fasilitas kantor atau natura bagi karyawan, berlaku efektif mulai semester II-2023.
"Harapannya mungkin semester depan sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," kata Suryo dalam media briefing di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Pemerintah akhir tahun lalu baru menerbitkan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, termasuk di dalamnya mengatur pajak natura.
Nantinya detail pajak natura akan dituangkan ke dalam PMK yang sedang digodok oleh pemerintah.
Baca Juga: Pajak Karyawan Bergaji Rp9-Rp10 Juta Turun! Ini Hitungannya
Baca Juga: Fasilitas Kantor Sekarang Kena Pajak, Apa Saja yang Dikecualikan?
1. Fasilitas golf hingga pacuan kuda kena pajak
DJP memaparkan rancangan PMK yang berisi daftar natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Fasilitas golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif tidak termasuk daftar natura yang dikecualikan atau dengan kata lain fasilitas tersebut dikenakan pajak.
Natura yang memang bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam mendapatkan penghasilan maka dia bukan objek pajak karena memenuhi unsur 3M (mencari, memperoleh, memelihara penghasilan). Sedangkan, fasilitas golf tidak demikian. Sebab, tanpa itu, perusahaan masih bisa memperoleh penghasilan.
"Gampangnya, suatu aktivitas atau pemberian yang harus ada agar penghasilan bisa diperoleh atau ada opportunity untuk mendapatkan itu, itu 3M. Tapi kalau tanpa itu bisa mendapatkan penghasilan itu bukan 3M, katakanlah tanpa golf saja tetap bisa jualan atau pabrik bisa berjalan artinya tidak ada hubungan dengan 3M," kata Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Baca Juga: Resmi Terbit, Ini Aturan Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak