Ekspansi Manufaktur Melambat, Kemenperin Duga karena Peraturan Mendag
Juga singgung harga gas industri dan TKDN
Intinya Sih...
- Perlambatan PMI Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 dipengaruhi oleh regulasi yang kurang mendukung sektor industri dalam negeri.
- Kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri sedang dalam ketidakpastian, menyulitkan calon investor untuk menarik investasi.
- Pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai instrumen utama untuk meningkatkan kinerja industri nasional.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat adanya perlambatan Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Mei 2024. Pihaknya menduga hal itu dipengaruhi oleh regulasi yang kurang mendukung sektor industri dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, aturan yang dimaksud termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Walaupun PMI kita masih solid dan sehat, tetapi sudah mulai turun. Kami khawatir penurunan ini sebagian disebabkan oleh regulasi yang tidak pro ke pelaku industri, yang dianggap kurang bersahabat dengan sektor manufaktur, salah satunya Permendag No. 8/2024, sehingga mempengaruhi optimisme pelaku industri dalam negeri,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2024).
Kemenperin menyatakan berkomitmen untuk memastikan penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak berdampak negatif bagi sektor manufaktur di Indonesia. Upaya itu dilakukan agar PMI manufaktur tidak mengalami penurunan pada bulan mendatang.
“Kami sudah menerima masukan dari banyak asosiasi sektor industri yang menyatakan keberatannya atas penerapan Permendag 8/2024, dan itu pun sudah disampaikan mereka kepada publik oleh masing-masing asosiasi,” tuturnya.