TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ekspansi Manufaktur Melambat, Kemenperin Duga karena Peraturan Mendag

Juga singgung harga gas industri dan TKDN

ilustrasi kerja di pabrik (pexels.com/ELEVATE)

Intinya Sih...

  • Perlambatan PMI Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 dipengaruhi oleh regulasi yang kurang mendukung sektor industri dalam negeri.
  • Kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri sedang dalam ketidakpastian, menyulitkan calon investor untuk menarik investasi.
  • Pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai instrumen utama untuk meningkatkan kinerja industri nasional.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat adanya perlambatan Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Mei 2024. Pihaknya menduga hal itu dipengaruhi oleh regulasi yang kurang mendukung sektor industri dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, aturan yang dimaksud termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Walaupun PMI kita masih solid dan sehat, tetapi sudah mulai turun. Kami khawatir penurunan ini sebagian disebabkan oleh regulasi yang tidak pro ke pelaku industri, yang dianggap kurang bersahabat dengan sektor manufaktur, salah satunya Permendag No. 8/2024, sehingga mempengaruhi optimisme pelaku industri dalam negeri,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2024).

Kemenperin menyatakan berkomitmen untuk memastikan penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak berdampak negatif bagi sektor manufaktur di Indonesia. Upaya itu dilakukan agar PMI manufaktur tidak mengalami penurunan pada bulan mendatang.

“Kami sudah menerima masukan dari banyak asosiasi sektor industri yang menyatakan keberatannya atas penerapan Permendag 8/2024, dan itu pun sudah disampaikan mereka kepada publik oleh masing-masing asosiasi,” tuturnya.

1. Investor wait and see insentif harga gas industri

Pabrik furnitur Kebone Totok milik Lorca Biru. (IDN Times/Larasati Rey)

Kemenperin menyatakan implementasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri, yang menawarkan harga 6 dolar AS per MMBTU, sedang dalam ketidakpastian.

Kebijakan tersebut dinilai penting karena berfungsi sebagai stimulus untuk meningkatkan produktivitas industri dan menarik investasi. Banyak calon investor menunggu kepastian mengenai keberlanjutan HGBT karena insentif dinilai kunci dalam meningkatkan daya saing industri.

“Banyak sekali calon investor yang menunggu apakah kebijakan HGBT USD6 per MMBTU untuk industri ini akan dilanjutkan atau tidak,” sebutnya.

Baca Juga: Airlangga: PMI Manufaktur RI Lebih Baik dari China dan Malaysia

2. Kemenperin juga soroti kebijakan SNI dan TKDN

Pabrik PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) ditutup sementara karena pemeliharaan (Dok TPIA)

Selain itu, Kemenperin menyoroti pentingnya dua instrumen utama untuk meningkatkan kinerja industri nasional, yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

SNI digunakan untuk mengontrol impor dan melindungi industri lokal, sementara TKDN mendorong investasi, menumbuhkan sektor industri yang masih kurang berkembang, dan meningkatkan nilai tambah.

Kemenperin juga menyebutkan evaluasi terhadap threshold TKDN mungkin diperlukan. Jika threshold terlalu tinggi, harus ada penyesuaian untuk memastikan kebijakan TKDN tetap efektif tanpa menghapus kebijakannya.

“Ini memang harus disesuaikan (adjust) yang selama ini dianggap threshold TKDN-nya terlalu tinggi. Bukan menghapus kebijakan TKDN,” tegasnya.

Baca Juga: Menperin Bidik Ekspor Manufaktur Tembus 193,4 Miliar Dolar AS di 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya