Eks Dirjen Tersangka Kasus Impor Garam, Ini Respons Kemenperin
Dukung proses hukum oleh Kejagung
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) prihatin eks Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun anggaran 2016-2022, yang menetapkan eks dirjen sebagai tersangka.
Kemenperin memastikan mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi garam industri. Kemenperin juga siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.
"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo dikutip IDN Times, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kemenperin Tersangka Kasus Impor Garam
Baca Juga: Kemenperin: Rembesan Garam Impor Jadi Tanggung Jawab Pengusaha
1. Kemenperin klaim proses impor garam industri sudah sesuai aturan
Dijelaskan lebih lanjut, peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. Pihaknya mengklaim bahwa selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan maka pelaku usaha dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Dody menerangkan bahwa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasi untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat KKP Terkait Kasus Korupsi Impor Garam