TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Dirjen Tersangka Kasus Impor Garam, Ini Respons Kemenperin

Dukung proses hukum oleh Kejagung

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) prihatin eks Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun anggaran 2016-2022, yang menetapkan eks dirjen sebagai tersangka.

Kemenperin memastikan mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi garam industri. Kemenperin juga siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo dikutip IDN Times, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kemenperin Tersangka Kasus Impor Garam

Baca Juga: Kemenperin: Rembesan Garam Impor Jadi Tanggung Jawab Pengusaha

1. Kemenperin klaim proses impor garam industri sudah sesuai aturan

ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan lebih lanjut, peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. Pihaknya mengklaim bahwa selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan maka pelaku usaha dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Dody menerangkan bahwa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasi untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.

Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat KKP Terkait Kasus Korupsi Impor Garam

2. Garam punya peran penting bagi industri

Ilustrasi industri/pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan bahwa garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (porduksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya).

Kemudian industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.

Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standar dan spesifikasinya. Sektor industri, seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesifikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97 persen maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya