DPR Peringatkan Potensi Risiko Ormas Kelola Tambang
Pemerintah bisa bagi keuntungan tambang dengan cara lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi PKS, Mulyanto, mengkritisi rencana pemerintah membagikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Terlebih jika IUPK diberikan secara prioritas tanpa melalui proses lelang.
Menurutnya, langkah tersebut melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Mulyanto berpendapat lebih masuk akal dan realistis jika pemerintah membagikan keuntungan dari pengusahaan tambang kepada ormas.
Jadi, dengan mekanisme bagi keuntungan (profit sharing), pemerintah dapat mendukung ormas tanpa harus melibatkan mereka dalam operasional tambang yang kompleks dan penuh risiko.
"Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kami mengkhawatirkan ini bisa jadi 'jebakan Batman' bagi ormas," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).
1. Pemerintah dinilai memaksakan diri memberikan tambang ke ormas
Dia menyatakan jika pemerintah ingin membantu ormas, langkah yang lebih tepat adalah dengan membagikan keuntungan dari pengusahaan tambang kepada ormas, bukan memberikan izin usaha pertambangan.
Menurutnya, membagi tanggung jawab pengusahaan tambang, apalagi dengan membentuk badan usaha milik ormas, adalah tindakan yang terlalu memaksakan diri. Dia menekankan pengusahaan tambang sangat berat dan penuh risiko, sehingga membutuhkan spesialisasi dan profesionalitas.
"Pengusahaan tambang sangat berat dan penuh risiko, baik kepada keuangan negara, masyarakat maupun lingkungan hidup. Karena itu pengusahaan tambang membutuhkan spesialisasi dan profesionalitas. Sudah banyak kasus-kasus tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungannya, belum lagi kasus ribuan izin tambang tidur tidak diusahakan," ujar Mulyanto.
Baca Juga: Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Syaratnya Ketat