DPR Ingatkan Menteri Jokowi Izin Ekspor Tembaga hingga 2024 Langgar UU
Harusnya disetop mulai Juni 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebut, pemerintah melanggar undang-undang karena mengizinkan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengekspor konsentrat tembaga hingga 2024.
Aturan yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dalam Pasal 170A disebutkan secara tegas larangan eskpor mineral mentah 3 tahun sejak diundangkan, yaitu mulai Juni 2023.
"Ini sungguh kejadian yang luar biasa, Menteri dapat melanggar UU. Pasalnya Menteri ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait regulasi tersebut," kata Mulyanto, Senin (1/5/2023).
Baca Juga: Ekspor Diperpanjang, Bahlil: Freeport Harus Terima Syarat Pemerintah
1. Pemerintah harusnya tahu ada aturan yang berpotensi dilanggar
Mulyanto meyakini bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo tahu terkait pelanggaran atas relaksasi ekspor hingga 2024.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Sebab, undang-undang ternyata bisa dinegosiasikan dan dilanggar pemerintah atas permintaan pengusaha.
"Ini adalah tindakan yang sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara karena dapat menjadi preseden buruk dan memicu ketidaktertiban di dalam masyarakat dalam pelaksanaan undang-undang," jelasnya.