TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Ingatkan Menteri Jokowi Izin Ekspor Tembaga hingga 2024 Langgar UU

Harusnya disetop mulai Juni 2023

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebut, pemerintah melanggar undang-undang karena mengizinkan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengekspor konsentrat tembaga hingga 2024.

Aturan yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dalam Pasal 170A disebutkan secara tegas larangan eskpor mineral mentah 3 tahun sejak diundangkan, yaitu mulai Juni 2023.
 
"Ini sungguh kejadian yang luar biasa, Menteri dapat melanggar UU. Pasalnya Menteri ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait regulasi tersebut," kata Mulyanto, Senin (1/5/2023).

Baca Juga: Ekspor Diperpanjang, Bahlil: Freeport Harus Terima Syarat Pemerintah

1. Pemerintah harusnya tahu ada aturan yang berpotensi dilanggar

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Mulyanto meyakini bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo tahu terkait pelanggaran atas relaksasi ekspor hingga 2024.
 
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Sebab, undang-undang ternyata bisa dinegosiasikan dan dilanggar pemerintah atas permintaan pengusaha.

"Ini adalah tindakan yang sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara karena dapat menjadi preseden buruk dan memicu ketidaktertiban di dalam masyarakat dalam pelaksanaan undang-undang," jelasnya.

2. Relaksasi ekspor bisa ganggu program hilirisasi

Ilustrasi Ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberian izin perpanjangan, atau relaksasi ekspor konsenterat.

Dia berpendapat, pemberian relaksasi ekspor konsenterat bakal menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha nikel dan bauksit, yang selama ini sudah diwajibkan hilirisasi di smelter dalam negeri. Tidak menutup kemungkinan mereka akan menuntut relaksasi ekspor juga.

Tentunya, apabila pemerintah memenuhi tuntutan tersebut maka program hilirisasi tidak akan berjalan sebagaimana yang dicita-citakan.

"Padahal tujuan mulia program Jokowi dalam hilirisasi adalah menaikkan nilai tambah dan mengembangkan ecosystem industri. Selain itu, pemberian relaksasi ekspor konsenterat kepada Freeport akan memicu ketidakpastian hukum yang menyebabkan investor smelter hengkang dari Bumi Nusantara," kata Fahmy.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya