TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituduh Kartel Suku Bunga, Asosiasi Pinjol Minta Ketemu KPPU

Bakal lakukan klarifikasi langsung ke KPPU

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan awal atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada konsumen atau penerima pinjaman.

Itu menjadi perkara inisiatif KPPU. Pihaknya pun segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak keputusan pembentukan satgas.

"Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat," kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol

1. KPPU temukan dugaan pengaturan bunga oleh AFPI

Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Gopprera mengatakan, KPPU menemukan ada pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

"KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar," ujarnya.

KPPU berpendapat bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Oleh karenanya, KPPU menjadikan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain untuk memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal undang-undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti,
maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

2. AFPI bantah melakukan kartel suku bunga

Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, membantah dugaan kartel yang dialamatkan kepada pihaknya. Pertama, dia mengklarifikasi bahwa suku bunga maksimum yang ditetapkan oleh asosiasi kepada anggota bukan 0,8 persen per hari, melainkan 0,4 persen. Pihaknya memberlakukan kebijakan suku bunga maksimum 0,4 persen sejak 2 tahun lalu.

Kedua, dia berpendapat bahwa pihaknya dapat dikatakan melakukan kartel apabila menetapkan suku bunga minimum kepada anggotanya. Sedangkan yang dilakukan asosiasi adalah penetapan suku bunga maksimum.

"Kalau batas maksimum bukan kartel, kita justru customer protection yang kita lakukan, iya kan. Jadi untuk memproteksi konsumen, maka tidak boleh lebih dari (0,4 persen) ini. Siapa yang diuntungkan? Ya konsumen. Ya kan? Konsumen yang diuntungkan. Itu yang ada di aturan kita," paparnya.

"Jadi, kalau kita dituduhkan bahwa kita monopoli bunga, menurut saya bukan begitu harusnya. Saya gak bilang (KPPU) salah ya karena ini pendapat saya, tetapi (kartel) bukan begitu. Kalau kita monopoli kita tentukan batas minimum," sambung Entjik.

Baca Juga: Jakpro Bersalah Atur Pemenang Tender TIM Tak Didenda, KPPU Buka Suara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya