TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dititipkan Dana Jumbo, PUPR Genjot Digitalisasi Pengadaan

Percepat proses lelang proyek

Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi juga meninjau pembangunan Jalan Lingkar Nias Barat dan Jembatan Idano Sibolou di Nias Barat, Rabu (6/7). Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan, khususnya di Nias Barat.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pengembangan sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi, sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa (PBJ). Sebab, dengan adanya digitalisasi sistem, durasi pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR bisa bertambah cepat.

“Bapak Menteri PUPR dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan pembangunan bukan hanya infrastruktur fisik tapi juga tata kelolanya," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Rachman Arief Dienaputra dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Kebut Pengadaan Proyek EBT, Pakar Sarankan Standarisasi PPA

1. Kementerian PUPR dititipkan anggaran jumbo

Google Image

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap proses PBJ 2023, Kementerian PUPR berupaya memperbaiki dan meningkatkan proses PBJ.

Terlebih lagi, Kementerian PUPR dititipkan anggaran yang cukup besar untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, yaitu sebesar Rp146,98 triliun di 2024.

"Butuh kreativitas, inovasi, dan keberanian, untuk itu pengadaan barang dan jasa harus dikelola dengan seni yang juga didukung dengan transparan, dan akuntabel," kata Rachman.

2. Percepatan pengadaan tetap transparan dan akuntabel

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Rachman Arief Dienaputra. (dok Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR)

Rachman menerangkan, ada sejumlah hal yang dilakukan Kementerian PUPR untuk memastikan pengadaan tetap transparan dan akuntabel.

Misalnya saja, badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dan tenaga kerja konstruksi (TKK) wajib meregistrasi standar perizinan berusaha, dan data pengalaman selama 10 tahun terakhir melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT).

Tak hanya itu, vendor material dan peralatan konstruksi juga diwajibkan meregistrasi bukti kepemilikan peralatan melalui SIJKT.

"Sistem tersebut sudah terkoneksi dengan Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), Pajak, dan Administrasi Hukum Online, jadi semua proses tahapannya sudah saling terkoneksi, ini yang akan memudahkan dalam pelaksanaan proses PBJ," kata dia.

Ditambah lagi, Kementerian PUPR juga mengoptimalkan proses PBJ dengan katalog elektronik. Katalog elektronik menjadi instrumen dalam mewujudkan pengelolaan tata kelola yang baik pada proses pengadaan barang yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Sistem tersebut diyakini mampu mempercepat proses pengadaan, serta menghemat waktu dan biaya dibandingkan harus melewati proses lelang konvensional, sambil tetap mengedepankan pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Dinas PUPR PPU Diminta Tuntaskan Utang dan Pengadaan Lahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya