TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilarang Jual Rokok Eceran, Toko Kelontong Keder Jadi Saingan Swalayan

Pasti kalah saing kalau dengan pelaku usaha besar

Penjual rokok toko kelontong. (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya Sih...

  • Pedagang kelontong mengeluhkan larangan penjualan rokok eceran karena berpotensi merusak omzet dan kesulitan menutupi biaya hidup.
  • Sebagian besar pedagang kelontong menjual rokok sebagai barang dagangan utama dan memiliki modal kecil, sehingga sulit bersaing dengan usaha besar.
  • Larangan penjualan rokok eceran akan menurunkan omzet hingga 60-70% dari total penjualan, menyebabkan kesulitan dalam menutupi biaya hidup.

Jakarta, IDN Times - Pedagang kelontong mengeluhkan larangan penjualan rokok eceran lantaran berpotensi menggerus omzet dan membuat mereka kesulitan menutupi biaya hidup yang semakin meningkat. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Wahid mengungkapkan keberatannya terkait peraturan yang dinilai sangat memberatkan bagi para pedagang kelontong.

Wahid menjelaskan bahwa banyak anggota Perpeksi, yang sebagian besar adalah pedagang kelontong kecil, akan terkena dampak langsung dari peraturan tersebut, terutama karena mayoritas pedagang kelontong menjual rokok sebagai salah satu barang dagangan utama.

“Kami sebagai pelaku usaha pedagang kelontong yang notabene di situ pasti ada menjual rokok. Tidak lepas dari itu. Kalau dibilang ini tidak boleh jualan ecer ini jadi problem pertama,” kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Jokowi Larang Jual Rokok Eceran dan Atur Batas Kemasan

1. Pedagang kelontong kalah bersaing jika dilarang jual rokok eceran

Penjual rokok toko kelontong. (IDN Times/Trio Hamdani)

Wahid menekankan pedagang kelontong umumnya memiliki modal yang kecil, sekitar Rp5 juta, yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan beragam selera konsumen terhadap berbagai jenis rokok.

Menurutnya, pembatasan penjualan rokok eceran akan membuat para pedagang kecil kalah bersaing dengan pelaku usaha yang lebih besar seperti swalayan, supermarket, agen, dan grosir.

“Pasti ujung-ujungnya juga akan kalah dengan pelaku usaha yang lain, yang skalanya besar, swalayan, supermarket, agen, grosir dan sebagainya. Ini yang menjadi persoalan,” tuturnya.

2. Omzet bakal tergerus dan susah menutupi biaya hidup

Penjual rokok toko kelontong. (IDN Times/Trio Hamdani)

Dia juga menyoroti larangan tersebut otomatis akan menurunkan omzet dan pendapatan pedagang kelontong, yang pada akhirnya tidak akan cukup untuk menutupi biaya hidup, terutama di tengah kenaikan biaya pendidikan dan kebutuhan hidup lainnya.

Wahid menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi agar lebih baik, bukan malah membatasi usaha kecil melalui regulasi yang ketat terhadap penjualan rokok.

Sebagai pelaku usaha kecil dengan modal yang minim, Wahid merasa peraturan tersebut sangat memberatkan dan menambah beban bagi para pedagang kelontong di seluruh Indonesia.

“Otomatis jika hal ini dilarang ya tentu akan menurunkan omzet, pendapatan. Dan ujung-ujungnya juga tidak akan mungkin menutupi biaya hidupnya,” paparnya.

Baca Juga: Catat, Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya