Dibatasi Jual Rokok, Separuh Lebih Toko Kelontong Bisa Gulung Tikar
Lantaran berpotensi kehilangan penjualan produk lain
Intinya Sih...
- Pembatasan penjualan rokok dalam PP No. 28 Tahun 2024 diprediksi membuat banyak toko kelontong gulung tikar karena omzet menurun.
- Sebanyak 60% pedagang kelontong bisa bangkrut karena penjualannya bergantung pada rokok, terutama di Jakarta dan Bali.
- Larangan jual rokok secara eceran akan mempersulit daya saing pedagang kecil, membatasi display rokok, dan berdampak pada penjualan produk lain di toko kelontong.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembatasan penjualan rokok dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 diprediksi bakal memaksa banyak toko kelontong gulung tikar akibat turunnya omzet yang signifikan. PP tersebut mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mungkin bisa 60 persen bisa gulung tikar karena (penjualannya) tergantung dari situ (rokok). Penjualannya kan pertama dari rokok dulu,” kata Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Wahid dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga: Dilarang Jual Rokok Eceran, Toko Kelontong Keder Jadi Saingan Swalayan