TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dibatasi Jual Rokok, Separuh Lebih Toko Kelontong Bisa Gulung Tikar

Lantaran berpotensi kehilangan penjualan produk lain

Penjual rokok toko kelontong. (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya Sih...

  • Pembatasan penjualan rokok dalam PP No. 28 Tahun 2024 diprediksi membuat banyak toko kelontong gulung tikar karena omzet menurun.
  • Sebanyak 60% pedagang kelontong bisa bangkrut karena penjualannya bergantung pada rokok, terutama di Jakarta dan Bali.
  • Larangan jual rokok secara eceran akan mempersulit daya saing pedagang kecil, membatasi display rokok, dan berdampak pada penjualan produk lain di toko kelontong.

Jakarta, IDN Times - Pembatasan penjualan rokok dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 diprediksi bakal memaksa banyak toko kelontong gulung tikar akibat turunnya omzet yang signifikan. PP tersebut mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Mungkin bisa 60 persen bisa gulung tikar karena (penjualannya) tergantung dari situ (rokok). Penjualannya kan pertama dari rokok dulu,” kata Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Wahid dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Dilarang Jual Rokok Eceran, Toko Kelontong Keder Jadi Saingan Swalayan

1. Ada ribuan toko kelontong yang terdata di asosiasi

Penjual rokok toko kelontong. (IDN Times/Trio Hamdani)

Dia mengungkapkan jumlah anggota pedagang kelontong yang terdaftar dalam organisasi cukup besar. Di Jakarta saja, terdapat sekitar 1.000 pedagang kelontong yang terdata sebagai anggota Perpeksi.

Sementara itu, di Bali, terdapat sekitar 500 pedagang kelontong yang juga menjadi bagian dari asosiasi. Wahid menambahkan masih banyak pedagang kelontong di berbagai daerah yang belum terdata oleh organisasi tersebut.

“Yang belum terdata (di asosiasi) kan banyak pedagang kelontong,” ujar Wahid.

2. Berbagai pembatasan yang berdampak ke toko kelontong

Penjual rokok toko kelontong. (IDN Times/Trio Hamdani)

Dia menjelaskan, larangan menjual rokok secara eceran akan menurunkan omzet penjualan, mempersulit daya saing pedagang kecil dengan usaha yang lebih besar, dan pada akhirnya dapat menyebabkan banyak toko kelontong gulung tikar.

“Apalagi dibatasi dengan aturan yang tidak boleh memajang rokok di tempat-tempat pintu masuk, orang lalu lalang, itu bagaimana? Ya kalau rokok itu disembunyikan di tempat etalase tersendiri, kan orang nggak lihat. “Ini jual rokok apa enggak?” gitu,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan keprihatinannya terkait aturan pembatasan jarak penjualan rokok sejauh 200 meter dari tempat pendidikan. Wahid menekankan banyak pedagang kelontong yang membuka toko di rumah mereka sendiri.

“Orang yang sudah punya rumah, di sana buka toko di rumahnya, apakah dia harus pindah? Pindah rumah gitu? Kan jadi beban buat mereka. Ini sangat sekali memukul kami sebagai pelaku usaha kecil, kelas UMKM,” sambungnya.

Baca Juga: Jokowi Larang Jual Rokok Eceran dan Atur Batas Kemasan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya