TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Harga HET Beras per Juni 2024

Cek rinciannya

Presiden Jokowi meninjau ketersediaan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), telah mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023. Berikut rinciannya selengkapnya!

Baca Juga: Jokowi Beberkan HET Beras Sulit Turun: Petani Harus Untung

1. Daftar harga eceran tertinggi beras yang baru

Stok beras premium kemasan 5 kilogram. (IDN Times/ Agung Sedana)

Pemerintah menetapkan HET beras berdasarkan wilayah sebagai berikut:

Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan

  • Beras medium: Rp12.500 per kg
  • Beras premium: Rp14.900 per kg

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung

  • Beras medium: Rp13.100 per kg
  • Beras premium: Rp15.400 per kg

Bali dan Nusa Tenggara Barat

  • Beras medium: Rp12.500 per kg
  • Beras premium: Rp14.900 per kg

Nusa Tenggara Timur

  • Beras medium: Rp13.100 per kg
  • Beras premium: Rp15.400 per kg

Sulawesi

  • Beras medium: Rp12.500 per kg
  • Beras premium: Rp14.900 per kg

Kalimantan

  • Beras medium: Rp13.100 per kg
  • Beras premium: Rp15.400 per kg

Maluku

  • Beras medium: Rp13.500 per kg
  • Beras premium: Rp15.800 per kg

Papua

  • Beras medium: Rp13.500 per kg
  • Beras premium: Rp15.800 per kg

Baca Juga: Jokowi Akui Sulit Jaga Harga Beras untuk Senangkan Petani dan Warga

2. Penyesuaian HET untuk menstabilkan pasokan beras

Ilustrasi beras premium (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan penetapan HET merupakan langkah untuk memperkuat kebijakan relaksasi yang telah diterapkan sebelumnya oleh Bapanas.

Dia menegaskan penyesuaian HET beras tersebut merupakan bagian dari upaya menstabilkan pasokan dan harga beras, dengan memastikan kebijakan yang terintegrasi antara sektor produksi (hulu) dan distribusi serta konsumsi (hilir).

“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu, di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” kata Arief dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Panen Raya, Berhasil Turunkan Harga Beras?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya