TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

CEK FAKTA: Gaji Pembantu Asisten Stafsus Presiden Rp23 Juta, Benarkah?

Cek faktanya berikut ini!

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya Sih...

  • Viral di media sosial cuitan seorang yang mengaku Asisten Staf Khusus Presiden memiliki pembantu dengan gaji Rp23 juta, memicu reaksi keras dari warganet.
  • Gaji Pembantu Asisten Stafsus Presiden diatur dalam Perpres 144/2015, untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi pejabat tersebut.

Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini viral di media sosial X, cuitan seorang yang mengaku Asisten Staf Khusus Presiden, yang menuai sorotan setelah menyebut dirinya memiliki pembantu dengan gaji mencapai Rp23 juta.

Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari warganet, salah satunya karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi pekerja honorer yang bergaji rendah.

Lantas, benarkah gaji Pembantu Asisten Stafsus Presiden sebesar Rp23 juta?

1. Gaji Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden diatur dalam Perpres 144/2015

Gaji Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Pertimbangan utama dibuatnya Perpres 144/2015 adalah untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

"Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi," tulis Perpres 144/2015 dikutip IDN Times, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai Peruri? Segini Kisarannya per Bulan

2. Hak keuangan meliputi gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pasal 1 menetapkan Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten berhak menerima hak keuangan setiap bulan.

Kemudian, dijelaskan dalam Pasal 5, hak keuangan yang diberikan sudah mencakup gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Bagi para pejabat yang berasal dari pegawai negeri, pembayaran hak keuangan dilakukan berdasarkan selisih antara hak keuangan yang tercantum dalam lampiran dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya