CEK FAKTA: Gaji Pembantu Asisten Stafsus Presiden Rp23 Juta, Benarkah?
Cek faktanya berikut ini!
Intinya Sih...
- Viral di media sosial cuitan seorang yang mengaku Asisten Staf Khusus Presiden memiliki pembantu dengan gaji Rp23 juta, memicu reaksi keras dari warganet.
- Gaji Pembantu Asisten Stafsus Presiden diatur dalam Perpres 144/2015, untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi pejabat tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini viral di media sosial X, cuitan seorang yang mengaku Asisten Staf Khusus Presiden, yang menuai sorotan setelah menyebut dirinya memiliki pembantu dengan gaji mencapai Rp23 juta.
Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari warganet, salah satunya karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi pekerja honorer yang bergaji rendah.
Lantas, benarkah gaji Pembantu Asisten Stafsus Presiden sebesar Rp23 juta?
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya