TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan, Jangan Panik ya!

Ini cara mengatasi pin ATM tertelan

ilustrasi tarik tunai di ATM (Freepik.com)

Jakarta, IDN Times - Mungkin kamu pernah mengalami kartu debit tertelan mesin ATM, entah karena lupa mengambil kartu setelah bertransaksi, atau karena mesin ATM rusak.

Hal semacam itu memang bisa menimpa siapa saja. Nah, jika kamu yang mengalami hal seperti itu, sebaiknya jangan panik. Cukup ikuti 5 langkah berikut ini yang dirangkum dari situs web Bank OCBC NISP.

Baca Juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Untuk Bank BSI

1. Memindahkan semua saldo ke rekening lain

Ilustrasi rekening tabungan (Pixabay.com)

Hal yang perlu kamu lakukan sebelum melaporkan bahwa kartu ATM tertelan adalah mentransfer semua saldo kamu ke rekening lain.

Jangan memblokir layanan internet banking maupun mobile banking terlebih dulu. Jika kamu masih bisa login ke layanan tersebut, gunakan untuk memindahkan saldo kamu ke rekening lain.

Jika tidak punya akun rekening lain, kamu bisa mentransfernya ke orang terdekat yang kamu percaya, misalnya orang tua atau kakak. Untuk berjaga-jaga, sisakan sedikit nominal untuk biaya pemblokiran ATM, barangkali beberapa bank ada yang menerapkan itu. Dengan memindahkan saldo, maka uang Anda akan lebih aman.

Baca Juga: Tetap Waspada, 5 Tips Aman Bertransaksi dengan Kartu ATM!

2. Menghubungi customer service bank terkait untuk memblokir ATM

ilustrasi customer service (pexels.com/Mikhail Nilov)

Cara mengurus ATM tertelan tanpa buku tabungan adalah menghubungi customer service bank terkait untuk memblokir kartu ATM.

Kamu bisa mencari nomor layanan tersebut di website resmi bank atau di badan mesin jika kamu masih berada di lokasi. Sebagai contoh untuk nomor call center resmi Bank OCBC NISP adalah 1500999 atau WhatsApp 08121500999.

Ingat, hati-hati saat menyebutkan data pribadi kamu kepada orang lain. Pastikan kamu benar-benar terhubung dengan layanan resmi bank.

3. Jangan beritahu PIN ATM Anda kepada siapa pun

ilustrasi PIN (Unsplash/Eduardo Soares)

Penting untuk diingat, cara mengurus ATM tertelan adalah jangan memberitahu PIN ATM kepada siapa pun, termasuk pihak bank terkait.

Kamu boleh memberikan informasi nomor rekening, tapi tidak PIN ATM. Mengapa demikian? karena hal itu berisiko disalahgunakan oleh orang lain.

Baca Juga: 5 Tips Menghindari Penipuan Lelang Pemerintah

4. Mendatangi kantor polisi untuk membuat surat kehilangan

Foto hanya ilustrasi. IDN Times/Sunariyah

Selanjutnya cara mengurus ATM tertelan adalah mendatangi kantor polisi terdekat dari lokasi ATM tertelan untuk membuat surat kehilangan. Surat tersebut akan diperlukan jika kamu ingin mengembalikan akun rekening dari ATM tadi.

Biasanya kamu akan diminta petugas untuk menyerahkan bukti identitas KTP dan buku tabungan. Kamu tidak akan dikenakan biaya untuk membuat surat kehilangan, namun kamu diharuskan menceritakan kronologi kejadiannya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya