TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Klaim Kaki dan Tangan Palsu BPJS Kesehatan

Ada limit maksimal

ilustrasi kaki palsu atau prosthetic legs (pexels.com/Kampus Production)

Intinya Sih...

  • Protesa alat gerak, seperti kaki dan tangan palsu, dapat diklaim oleh peserta BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis.
  • Klaim maksimal untuk protesa alat gerak sebesar Rp2,5 juta dengan batas pengajuan paling cepat lima tahun sekali.

Jakarta, IDN Times - Protesa alat gerak, seperti kaki dan tangan palsu merupakan salah satu layanan yang dapat diklaim oleh peserta BPJS Kesehatan, yang membutuhkan sesuai indikasi medis.

Layanan tersebut dirancang untuk memberikan dukungan bagi mereka yang kehilangan fungsi anggota gerak agar dapat kembali beraktivitas dengan normal. BPJS Kesehatan telah menetapkan prosedur dan syarat yang harus dipenuhi oleh peserta agar dapat mengakses manfaat protesa tersebut.

Berikut rincian lengkapnya!

Baca Juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan Caesar

1. Klaim maksimal seharga Rp2,5 juta

ilustrasi rupiah menguat (IDN Times/Aditya Pratama)

Protesa alat gerak, yang meliputi kaki dan tangan palsu, diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi indikasi medis. BPJS Kesehatan menetapkan bahwa klaim untuk protesa alat gerak maksimal sebesar Rp2,5 juta.

Peserta hanya dapat mengajukan alat bantu gerak tersebut paling cepat lima tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.

Baca Juga: 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta

2. Prosedur klaim kaki dan tangan palsu

Pembuatan kaki palsu untuk penderita kusta (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berikut prosedu klaim kaki dan tangan palsu BPJS Kesehatan:

  • Sesuai Indikasi Medis: Protesa alat gerak diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan berdasarkan indikasi medis.
  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan: Layanan ini merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Rekomendasi Dokter Spesialis: Penjaminan pelayanan protesa alat gerak diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah umum atau bedah tulang.
  • Batas Waktu Klaim: Protesa alat gerak dapat diberikan maksimal sekali dalam lima tahun untuk bagian tubuh yang sama.
  • Pengajuan Klaim: Klaim diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. Pengajuan harus dilakukan maksimal pada tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy (hasil dari aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung klaim).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya