TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Tolak Usulan Pengusaha Soal No Work No Pay

Buruh minta tetap digaji sekalipun dirumahkan

KSPI Lanjutkan Mogok Nasional pada Rabu (7/10/2020) (Dok. KSPI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak keras usulan pengusaha kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar diterbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) soal no work no pay alias tidak diupah apabila sedang tidak bekerja.

Said mengatakan hal itu akan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Untuk itu, dia menegaskan menolak wacana aturan tersebut.

"Hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan, dan upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Pengusaha Desak Aturan No Work No Pay, Kemnaker Pelajari

1. Buruh tetap minta diupah jika tidak bekerja, karena keputusan perusahaan

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Said, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Dalam hal ini, menurut Said, buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan, sehingga upah harus tetap dibayar.

"Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK, karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor tiga dunia," ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

2. Pemerintah tak terburu-buru kabulkan permintaan pengusaha

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempelajari usulan pengusaha tentang aturan no work no pay. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan semua aspek. Sebab, ketika berbicara terkait kebijakan ketenagakerjaan, maka ada dua sisi yang harus diperhatikan.

"Kan dari dua sisi yang harus kita perhatikan, dari sisi pekerja, dari sisi pengusaha untuk tentunya kita carikan solusi yang terbaik," kata Anwar di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Kemnaker menekankan adanya sebuah dialog, baik bipartit maupun tripartite untuk menghasilkan solusi terbaik. Sementara ini, Kemnaker baru akan mempelajari usulan pengusaha agar diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur no work no pay.

"Kan kita juga akan mempelajari usulan itu, dan tentunya kita akan mempertimbangkan banyak aspek. Tadi saya katakan, ini kan usulan satu sisi. Kita kan juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. Pokoknya gini, artinya apapun kebijakan itu, prinsipnya adalah kita mencari solusi yang terbaik dari segala pilihan-pilihan yang ada," ujar Anwar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya