TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berapa Biaya Jadi Anggota Kadin? Ini Rinciannya

Ada uang pangkal, iuran, dan sumbangan jasa layanan anggota

Logo Kadin Indonesia. (Dok/Istimewa).

Intinya Sih...

  • Kadin Indonesia adalah organisasi pengusaha yang berperan penting dalam mengadvokasi kepentingan dunia usaha di Indonesia.
  • Biaya untuk menjadi anggota Kadin terdiri dari uang pangkal, uang iuran, dan sumbangan jasa layanan keanggotaan yang nilainya berbeda berdasarkan skala perusahaan dan pengaruhnya dalam perekonomian.

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan organisasi yang berperan penting dalam mengadvokasi kepentingan dunia usaha di Indonesia.

Sebagai satu-satunya induk organisasi pengusaha yang diakui berdasarkan Undang-Undang (UU), Kadin memainkan peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Organisasi tersebut menaungi berbagai sektor usaha dan memiliki jaringan yang luas, mencakup pengusaha dari beragam skala, mulai dari usaha mikro hingga besar.

Adapun fungsi Kadin Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, adalah sebagai wadah tunggal bagi dunia usaha di Indonesia, yang meliputi usaha negara, koperasi, dan swasta.

Kadin berperan dalam memberikan pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi bagi para pengusaha. Selain itu, Kadin juga membantu memperluas peluang bisnis para anggotanya, baik di dalam negeri maupun internasional, dan mendukung peningkatan keterampilan berwirausaha serta verifikasi badan usaha.

Kadin memiliki misi untuk menciptakan organisasi yang kuat di tingkat pusat dan daerah serta membangun kerjasama strategis dengan berbagai pihak, termasuk komunitas bisnis internasional, guna meningkatkan investasi asing langsung (FDI) dan transfer teknologi.

Lantas, berapa biaya untuk menjadi anggota Kadin? Simak penjelasan berikut yuk!

1. Ada uang pangkal

ilustrasi gaji (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Bagi yang ingin menjadi anggota Kadin akan dikenakan uang pangkal, uang iuran, dan sumbangan jasa layanan keanggotaan yang nilainya berbeda berdasarkan skala perusahaan dan pengaruhnya dalam perekonomian. Ini tertuang dalam Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Nomor: Skep/291/DP/IX/2023.

Uang Pangkal adalah uang yang wajib dibayarkan oleh Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa saat mendaftar menjadi anggota Kadin.

Sedangkan uang iuran adalah uang yang wajib dibayarkan oleh Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa saat melakukan pendaftaran menjadi anggota Kadin dan pendaftaran ulang untuk memperpanjang Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) dan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) dengan jangka waktu satu tahun.

Sementara sumbangan Jasa Layanan Keanggotaan adalah uang sumbangan tahunan dari anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro dan Anggota Luar Biasa Tercatat

Uang Pangkal

Berdasarkan pasal 3, perusahaan yang baru mendaftar menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa wajib membayar uang pangkal.

Uang pangkal Anggota Biasa:
- Kriteria usaha kecil dengan modal usaha Rp1 miliar-Rp5 miliar dikenakan uang pangkal Rp25 ribu
- Kriteria usaha menengah dengan modal usaha Rp5 miliar-Rp10 miliar dikenakan uang pangkal Rp800 ribu
- Kriteria usaha besar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha Rp10 miliar dikenakan uang pangkal Rp1,2 juta
- Kriteria usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dikenakan uang pangkal Rp3,5 juta

Uang pangkal Anggota Luar Biasa
- Organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat pusat (nasional) dikenakan uang pangkal Rp10 juta
- Organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat provinsi dikenakan uang pangkal Rp3,5 juta
- Organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat kabupaten/kota dikenakan uang pangkal Rp1 juta

Khusus Anggota Luar Biasa yang tidak memiliki cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala besar dan mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian
nasional/daerah, maka uang pangkal ditetapkan Rp10 juta.

Baca Juga: Apa itu Kadin Indonesia? Ini Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

2. Uang iuran

ilustrasi uang rupiah (pixabay)

Uang Iuran

Menurut Pasal 4, Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa wajib membayar uang iuran untuk setiap periode satu tahun berjalan dan khusus Anggota Biasa dapat dibayarkan sekaligus untuk jangka waktu lima tahun.

Uang iuran Anggota Biasa:
- Kriteria usaha kecil dengan modal usaha Rp1 miliar-Rp5 miliar dikenakan uang iuran Rp420 ribu per tahun
- Kriteria usaha menengah dengan modal usaha Rp5 miliar-Rp10 miliar dikenakan uang iuranRp2 juta per tahun.
- Kriteria usaha besar PMDN dengan modal usaha di atas Rp10 miliar dikenakan uang iuran Rp3 juta per tahun.
- Kriteria usaha PMA dikenakan uang iuran Rp9 juta per tahun.

Uang Iuran Anggota Luar Biasa untuk tahun pertama ditetapkan sebagai berikut:
- Organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat pusat (nasional) dikenakan uang iuran Rp10 juta
- Organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat provinsi dikenakan uang iuran Rp1,5 juta
- Organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat kabupaten/kota dikenakan uang iuran Rp600 ribu

Uang iuran Anggota Luar Biasa untuk tahun kedua dan seterusnya ditetapkan sebagai berikut:
- Organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat pusat (nasional) dikenakan uang iuran Rp7,5 juta
- Organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat provinsi dikenakan uang iuran Rp1,5 juta
- Organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat kabupaten/kota dikenakan uang iuran Rp600 ribu

Khusus Anggota Luar Biasa yang tidak memiliki cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala besar dan mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian
nasional/daerah, maka ketentuan uang iuran ditetapkan sebagai berikut:
- Uang iuran untuk tahun pertama ditetapkan Rp25 juta
- Uang iuran untuk tahun kedua dan seterusnya ditetapkan Rp10 juta

3. Sumbangan jasa layanan keanggotaan

ilustrasi uang (freepik.com/reezky11)

Sumbangan Jasa Layanan Keanggotaan

Dalam Pasal 5 disebutkan, sumbangan jasa layanan keanggotaan merupakan uang sumbangan tahunan dani Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro dan Anggota Luar Biasa Tercatat.

Sumbangan Jasa Layanan Keanggotaan Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro ditetapkan sebagai berikut:
- Kriteria usaha mikro dengan modal usaha Rp50 juta-RpRp1 miliar dikenakan kewajiban membayar sumbangan jasa layanan keanggotaan minimal Rp120 ribu per tahun
- Kriteria usaha ultra mikro dengan modal usaha di bawah Rp50 juta dikenakan kewajiban membayar sumbangan jasa layanan keanggotaan minimal Rp10 ribu per tahun.
- Sumbangan jasa Layanan keanggotaan untuk kriteria usaha ultra mikro tersebut dapat dibebaskan berdasarkan usulan dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi di mana domisili yang bersangkutan dan atas persetujuan Ketua Umum Kadin Indonesia.

Sumbangan jasa layanan keanggotaan Anggota Luar Biasa Tercatat ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk tahun pertama, Anggota Luar Biasa Tercatat gabungan organisasi pengusaha membayar Rp5 juta
- Untuk tahun pertama, Anggota Luar Biasa Tercatat gabungan organisasi perusahaan membayar Rp15 juta
- Untuk tahun kedua dan seterusnya, Anggota Luar Biasa Tercatat membayar Rp5 juta.

Baca Juga: Drama Munaslub Kadin Indonesia, Arsjad dan Anindya Dibenturkan?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya